SuaraBandung.id - Ustaz Abdul Somad atau akrab disapa UAS, menjawab satu pertanyaan jamaah yang meminta penjelasan soal hukum poligami secara diam-diam.
Secara gamblang dan jelas, UAS meminta agar ibu-ibu tidak cemas. UAS mengatakan negara mengatur tentang bagaimana hukum poligami.
UAS menjelaskan dalil atau hukum bagaimana suami menikah kembali secara diam-diam atau tanpa sepengetahuan istri pertama.
Dalam satu kajian, UAS mendapat pertanyaan, jika seorang suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri apakah diperbolehkan?
Dikutip dari kanal youtube Ibadah TV, UAS mengatakan secara hukum fiqih, suami menikah diam-diam tetap sah hukumnya.
Dalam fiqih seorang lelaki dibatasi, hanya bisa menikah dengan maksimal empat wanita.
“Secara hukum fiqih sah. Kalau saya pulang ke rumah. Saya kasih tahu istri, istriku aku tadi di Duri menikah. Kemudian di Kandis menikah, di Minas juga menikah, sah ketiga-tiganya sah," kata UAS menjelaskan.
"Kecuali saya bilang empat, maka yang satu itu tidak sah. Karena bini (istri) tak boleh dari empat, secara fiqih nikah sah,” ujarnya.
Selain hukum fiqh, UAS juga menjelaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia, yang isinya mengatur tentang hukum poligami.
Hukum poligami berdasar KHI, artinya yang dibolehkan menurut hukum yang ada di Indonesia.
“Tapi, tinggal Negara Kesatuan Republik Indonesia ada namanya KHI, ibu-ibu tenang. Kenapa saya katakan tenang?" kata UAS bertanya.
Menurut kompilasi hukum Islam Indonesia, tidak boleh laki-laki menikah tanpa ada izin dari istri pertama yang ditulis dengan perjanjian.
"Perjanjian di atas materai enam ribu (Rp10 ribu) kemudian disahkan oleh pengadilan,” tambahnya.
UAS juga berpesan kepada istri agar tidak cemas jika sang suami menikah lagi, karena KUA tidak akan berani menikahkan seorang suami tanpa sepengetahuan istri pertama.
“Maka jangan ibu-ibu cemas. Bapak tidak akan bisa menikah (lagi), sebelum ibu membubuhkan tanda tangan setuju. Kecuali, suami nikah siri," kata UAS.
Dalam hal ini UAS mengatakan rasa khawatirnya, di mana suami menikah secara syar’i menurut hukum fiqih, tetapi tidak melihat adanya hukum Indonesia.
"Ingat, tidak ada satupun pak KUA di Indonesia yang berani menikahkan suami orang dengan perempuan lain, tanpa surat izin dari istri pertama," pungkasnya.
Berita Terkait
-
5 Film Bertema Nasionalisme, Ada Kadet dan Merah Putih
-
Susan Sameh Tak Kapok Syuting Meski Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual
-
HUT ke-77 Republik Indonesia, Bendera Merah Putih Berkibar di Negeri di Atas Awan
-
Logo Piala Dunia U-20 Indonesia Diluncurkan, Ini Maknanya
-
Gol Dianulir, Hastag Liga Indonesia Menggema di Twitter, Netizen: Mau Aneh Tapi..
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Rumah Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal Suap Muara Enim Mulai Dikuliti!
-
IHSG Betah di Zona Hijau, PRDL Langsung ARA
-
Daftar Lengkap Harga Jual dan Buyback Emas Pegadaian per 15 Juli 2026
-
Tembus Rp232 Miliar! Pajak Kendaraan Jadi Mesin Utama Pembangunan Bandar Lampung
-
Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah
-
Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: Inilah Mobil Ujung Tombaknya BYD
-
Paradoks Negeri Tambang: Kaya Sumber Daya, tapi Bergantung pada Pajak
-
Harga Bright Gas Turun Mulai 14 Juli, Tabung 12 Kg Kini Rp220.00
-
Meredam Gejolak Zakat ASN: Pemkab Bondowoso Akhirnya Revisi Aturan Kontroversial
-
Kasus HIV-AIDS Meningkat di Riau, Tahun 2025 Tercatat Seribu Kasus