SuaraBandung.id – Dalam salah satu kajian, Gus Baha mengungkapkan mengenai hukum musik dalam pandangan Islam.
Hukum musik dalam pandangan Islam, sempat ramai dibicirakan.
Sebagian ulama mengatakan haram jika mendengarkan musik, namun ulama lain tidak melarang umat muslim untuk mendengarkan musik.
Lalu bagaimana hukum musik dalam pandangan Islam menurut Gus Baha?
Seperti dilansir SuaraBandung.id dari kanal YouTube Berkah Nyantri, Jumat (9/9/2022), berikut ulasannya.
Dalam salah satu kajian Gus Baha menyampaikan, Imam Nawawi pernah berpendapat bahwa musik itu haram, karena menjadi simbol orang fasik.
Lalu, Gus Baha menjelaskan, bahwa pendekatan yang tepat untuk persoalan ini, sebenarnya bukan dari aspek hukumnya, tetapi dari aspek asbabun nuzul-nya.
Hukum dalam melakukan sesuatu di dalam Islam, lebih kepada berdasarkan pertimbangan manfaat dan mudharatnya.
Sementara musik dalam hal ini, tidak selalu mendatangkan mudharat, bahka dapat menciptakan kebermanfaatan.
“Misalkan, ada yang menganggap bahwa musik bisa melalaikan manusia dari Allah, tapi ternayata ada juga musik yang justru dipakai sholawatan, kan jadi bingung mau menghukuminya,” ucap Gus Baha.
Maka dari itu, ulama dari dulu bingung apabila menghadapi persoalan mengenai musik.
Sedangkan kata Imam Nawawi, “Kamu kalau ditanya gitar bilang saja haram, bagaimanapun, sudah jadi simbolnya orang fasik, ditanya orgen bilang saja haram, bagaimanapun setiap orang fasik main orgen,” ucap Gus Baha.
Tetapi ada salah satu murid Imam Nawawi yang bertanya, “Bagaimana jika ada orang pakai orgen tapi bersholawat lalu menangis ingat Tuhan?”
Lalu Imam Nawawi menjawab, “Kalau ada yang begitu ya biarkan,” ucap Gus Baha.
Selanjutnya, Gus Baha berpesan, bahwa meskipun Imam Nawawi mengatakan bahwa musik itu haram, harus dilihat dari sisi lain.
Yakni tidak apa bila ada muslim yang menciptakan musik untuk sholawat, mengingat Allah SWT, dan mendekatkan diri kepada-Nya melalui musik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Perebutkan Gelar Juara di Kudus
-
Cara Elegan Lamine Yamal Bungkam Mulut Pengkritik, Masih Berani Nyinyir?
-
NGORBIT: Dari Skripsi ke Dunia Gaib, Perjalanan Raka di Film 'Dukun Magang'
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Podcast Tiga Dara: Jakarta untuk Perempuan, Sudah Jadi Ruang Aman atau Belum?
-
Mengenal Sandiana Soemarko, Filantropis Indonesia di Balik Berbagai Aksi Kemanusiaan
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan