News / Nasional
Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]
Baca 10 detik
  • Pengamat politik Firdaus Syam mendesak pengusutan tuntas kasus korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam diskusi di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
  • Publik mempertanyakan keterlibatan pihak berpengaruh sehingga penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu.
  • Penanganan perkara secara transparan dan akuntabel oleh KPK menjadi ujian penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Suara.com - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas), Firdaus Syam, menilai publik tengah mempertanyakan kemungkinan adanya pihak-pihak berpengaruh atau 'orang kuat' yang diduga berada di balik kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menurut Firdaus, perkara tersebut dinilai tidak berdiri sendiri karena diduga berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan persoalan tata kelola yang perlu diusut secara menyeluruh.

Pernyataan itu disampaikan Firdaus dalam diskusi yang diselenggarakan Perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia bertajuk "Bongkar Jejaring Korupsi di Balik Perkara Eks Jampidsus: Siapa Aktornya? Siapa yang Diuntungkan?" di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Firdaus mengatakan, munculnya pertanyaan publik mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain merupakan hal yang wajar.

Menurut dia, masyarakat ingin mengetahui apakah terdapat aktor lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.

"Pertanyaan-pertanyaan publik itu hanya dapat dijawab melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, independen, dan berintegritas. Karena itu, jangan ada pihak yang dilindungi dalam pengungkapan maupun pengembangan kasus ini," kata Firdaus.

Diskusi publik membahas kasus yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. [Isrimewa]

Ia menilai, keberhasilan penegakan hukum dalam perkara tersebut sangat bergantung pada adanya kemauan politik (political will) untuk mengusut kasus secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

Menurut Firdaus, perkara tersebut menjadi salah satu ujian penting bagi komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum.

Ia juga berpendapat bahwa apabila kasus tersebut ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga antirasuah itu memiliki kesempatan untuk menunjukkan independensi dan komitmennya dalam mengusut perkara yang menjadi perhatian publik.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

"Kasus ini, menurut saya, tidak berdiri sendiri. Karena itu perlu dibuka secara luas agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diungkap sesuai proses hukum yang berlaku," ujarnya.

Firdaus menambahkan, penanganan perkara secara transparan dan akuntabel akan menjadi salah satu faktor yang menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

"Kalau kasus ini tidak ditangani dengan baik, publik bisa kehilangan harapan terhadap penegakan hukum. Karena itu, prosesnya harus dikawal secara ketat dan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan hukum," ujar dia.

Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai bidang, yakni ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih, pakar hukum bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus) Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, serta Firdaus Syam selaku dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional.

Kegiatan itu diikuti peserta dari berbagai kalangan, mulai dari perwakilan mahasiswa, organisasi kepemudaan, peneliti, praktisi, hingga masyarakat umum.

Load More