SuaraBandung.id - Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J dinilai tidak berjalan sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Dengan adanya perintah langsung dari Jokowi seharusnya kasus ini bisa lebih cepat ditangani, dan menyeret semua pelaku utama, termasuk para tersangka yang memuluskan niat sang dalang, Ferdy Sambo.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melihat keterlambatan atas kasus tersebut, tak lepas dari sikap Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Kamaruddin Simanjuntak melihat Jokowi yang menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Polri, malah terlihat mandek dalam menyeret semua yang terlibat.
Presiden Jokowi seharusnya tidak hanya memberikan instruksi untuk membuka kasus ini seterang-terangnya, termasuk kepada publik.
Langkah Jokowi ini dinilai tidak berdampak pada pengungkapan kasus, lantaran kata Kamaruddin Simanjuntak tidak berbuat apa-apa.
"Tetapi karena presiden tidak mau berbuat sesuatu. Maka pada akhirnya, kecuali hanya mengatakan empat kali, buka seterang-terangnya," kata Kamaruddin Simanjuntak.
"Memang kita akui dia (Presiden Jokowi) mengatakan itu empat kali, dalam empat kali momen," ungkapnya.
Dia melihat Presiden Jokowi malah membiarkan Polri terjebak ke dalam lumpur, dan tidak bisa keluar.
Baca Juga: Ingin Utang Lunas? Amalkan 4 Surat Ini Ungkap Ustadz Adi Hidayat
"Presiden membiarkan polri terjebak dalam lumpur. Itu akhirnya sampai dengan hari ini, mereka terjebak tidak bisa keluar," ujarnya.
Mohon maaf
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memohon maaf lantaran apa yang dilakukannya saat ini belum bisa mengungkap sepenuhnya tentang kasus pembunuhan berencana yang diduga dilakukan Ferdy Sambo Cs.
Dia mengatakan saat ini kondisi keluarga Brigadir J sudah lelah melihat tontonan tentang pengungkapan kasus yang seperti maju di tempat.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, kinerja Polri sangat lambat dalam membongkar keterlibatan gerong Ferdy Sambo di Mabes Polri yang jelas-jelas berkaitan dengan kematian Brigadir J.
Seharusnya sudah ada 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga hari ini hanya ada lima tersangka utama dan enam tersangka obstruction of justice.
Berita Terkait
-
Daftar Jeratan Hukum Oknum Polisi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Kasus Brigadir J Tamat? Ini Penjelasan Kamaruddin Simanjuntak Usai Pertemuan Keluarga Yoshua di Jambi
-
Sempat Menolak Masuk Kamar, Brigadir J Pasrah Juga Mau Temui Istri Ferdy Sambo
-
5 Fakta Mengejutkan Ferdy Sambo di Kasus Kematian Brigadir J, Kebal Hukum, Gangguan Jiwa hingga Bisa Batal Dipecat
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
5 Realita Pahit Krisis Air di TTS NTT: Dari Ancaman Stunting hingga Beban Berat Anak Perempuan
-
Duduk Lesu dan Baju Lusuh saat Tragedi KRL Bekasi, Harta Kekayaan Dirut KAI Bobby Rasyidin Disorot
-
Kekayaan Bos Green SM yang Taksinya Terlibat Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Airlangga Soroti Sepinya IPO Pasar Saham RI di Q1 2026, Ini Penyebabnya
-
HP Flagship Samsung dan iPhone Dapat Aksesori Telefoto 600 mm, Tawarkan Fitur Zoom 25X
-
Menperin: Subsidi Motor Listrik Sedang Dikaji
-
Pendidikan Arifah Fauzi, Menteri PPPA yang Dikritik Usai Usul Gerbong Wanita Dipindah Ke Tengah
-
Tim SAR Lebanon Jadi Korban Rudal Israel saat Misi Penyelamatan Sipil
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar
-
Kemendag Siapkan Karpet Merah Regulasi KBLI 2025, Busan: Agar Dunia Usaha Makin Adaptif!