SuaraBandung.id - Buya Yahya menjelaskan dalam satu ceramahnya bahwa terdapat salat berjamaah yang haram untuk dilakukan.
"Ada salat berjamaah haram, yaitu salat yang bagaimana, haram dan sah," Buya Yahya mengungkapkan.
Ia mengatakan bahwa salat yang dimaksud adalah salat berjamaah yang dilaksanakan di tanah milik orang lain.
"kita ndak ada tempat, (kalau) ada tempat, (hanya cukup) sendiri. Kalau salat sendiri, di tempatnya sendiri, nggak adda temennya. Tapi bisa salat berjamaah, tapi tanahnya tanahnya orang," Buya Yahya mengungkapkan.
Kemudian Buya Yahya menjelaskan bahwa salat di tanah milik orang disebut ghosob.
"kalau kita melakukan salat berjamaah di tanahnya orang, tanah ghosob maka dosa. Salat berjamaahnya sah, tapi dosa. Ya untuk apa kalau gitu. Kan bisa jadi dalam sebuah keadaan, kita nggak ada tempat," kata Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan bahwa walaupun tempat yang digunakan itu kosong, namun tetap tak boleh digunakan untuk salat berjamaah.
"nggak ada tempat untuk berjamaah kecuali ditempat ini, kosong ni tempatnya. Biarpun itu tempat kosong, kalau bukan tempat kita, kita gunakan untuk salat berjamaah, nama salatnya salat mengghosob," Buya Yahya menegaskan.
Buya Yahya mengatakan bahwa hukum mengghosob adalah haram.
"mengghosob adalah menguasai haknya orang lain tanpa izin, salat disitu hukumnya haram," pungkas Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan salat ghosob itu dalam satu ceramahnya, dilansir dari video dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 13 Mei 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Sinopsis Gohan, Film Persahabatan Anjing dan Manusia yang Siap Bikin Nangis
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Hillary Brigitta Apresiasi Kebijakan Tanpa Batas Usia Relawan MBG: Untuk Kesetaraan Peluang Kerja
-
Daftar Harga iPhone Terbaru Mei 2026, Pilihan Investasi Gadget Jangka Panjang
-
Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP
-
Situasi Memanas di Tanah Sareal: Warga Tantang Oknum Pencopot Spanduk Tolak Sampah
-
Park Ji Hoon Bintang The Kings Warden Siap Gelar Fancon di Jakarta, Catat Tanggalnya
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya