SuaraBandung.id - Benar atau tidak, kini tercium 'bau bangkai' skenario dugaan pembebasan Ferdy Sambo.
Saat ini Mabes Polri dengan segala perangkatnya menyatakan sedang fokus dalam penyelesaian kasus Ferdy Sambo.
Tersangka dugaan pembunuhan berencana ini, kabarnya bisa segera bebas atas nama UU dan hukum.
Seperti diketahui jika Ferdy Sambo saat ini dinyatakan sebagai dalang dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Kasus kematian Brigadir J ini benar-benar menjadi sorotan lantaran diduga melibatkan banyak pihak, termasuk Ferdy Sambo.
Kabarnya, dengan hitung-hitungan standar penyidikan, tersangka Ferdy Sambo dikabarkan bisa bebas atas nama hukum.
Kemungkinan adanya skenario tersebut diungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng menyatakan secara jelas, jika mantan Kadiv Propam Polri itu bisa bebas.
Hal itu bisa terjadi jika berkas penahanan Ferdy Sambo tidak lengkap dalam waktu 120 hari.
Baca Juga: Wanita Tidak Diperkenankan Memakai Parfum? Ini Kata Buya Yahya
Saat ini berkas tentang dugaan pembunuhan Ferdy Sambo selalu 'dipimpong' antara kejaksaan dan kepolisian.
Dijelaskan Sugeng, apabila berkas kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo yang sudah berjalan sejak 9 Agustus 2022, tidak sampai selesai, maka tersisa dua bulan lagi.
Kata dia, ada 120 hari sejak Ferdy Sambo ditahan. "Kalau lewat 120 hari, dan kalau belum lengkap, Ferdy Sambo akan bebas," ucapnya.
Ferdy Sambo kata Sugeng, jika tidak salah ditahan ditetapkan tersangka tanggal 9.
"Kalau sekarang dia sudah ditahan 30 hari, ditambah sekarang tanggal berapa ini, 21, berapa? Sudah lewat dua bulan ya, 71 hari," ujar dia.
Namun, seandainya mantan Irjen bintang dua itu bebas, Sugeng mengatakan proses hukum tentang dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan tetap berjalan.
Berita Terkait
-
Siapa Pemberi Jabatan Kadiv Propam untuk Ferdy Sambo Terbongkar Juga, Prof. Muradi: Sudah Pensiun
-
MENGEJUTKAN, Diduga BAP Bocor, Saksi S Lihat Korban J Berduaan di Kamar PC, Kemudian Terdengar Suara Janggal
-
Pengakuan Bharada E Berdoa di Toilet Sebelum Tembak Brigadir J, Gelisah Saat Perjalanan ke Duren Tiga
-
Ferdy Sambo Lakukan Hal Tak Biasa Saat Kumpulkan Ajudan untuk Tembak Brigadir J, Buka-bukaan Ada Pembangkangan
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Terkini
-
Detik-Detik Mobil APV Dihantam Batu Besar di Jalur PacitanPonorogo, Begini Nasib Pengemudi
-
Cek Fakta: Benarkah AC Masjid Meledak Saat Sholat Subuh hingga 20 Jamaah Meninggal Dunia?
-
Berapa Harga MacBook Neo di Indonesia? Laptop Termurah Apple Akhirnya Rilis
-
Janji Pramono Anung Benahi Jalan Setu Babakan yang Jadi "Bubur Lumpur" Imbas Proyek
-
Aktivitas Gunung Marapi Stabil, Ini Penjelasan Badan Geologi
-
Update Kasus Kekerasan Mahasiswa UNDIP: Arnendo Terlapor Dugaan Pelecehan
-
Putri Zulhas Sebut Stok BBM RI Hanya Cukup 21 Hari, DPR Segera Gelar Rapat Bahas Energi
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
32 Kode Redeem FC Mobile 5 Maret 2026: Panen 15 Ribu Gems dan Legenda Gratis