SuaraBandung.id - Benar atau tidak, kini tercium 'bau bangkai' skenario dugaan pembebasan Ferdy Sambo.
Saat ini Mabes Polri dengan segala perangkatnya menyatakan sedang fokus dalam penyelesaian kasus Ferdy Sambo.
Tersangka dugaan pembunuhan berencana ini, kabarnya bisa segera bebas atas nama UU dan hukum.
Seperti diketahui jika Ferdy Sambo saat ini dinyatakan sebagai dalang dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Kasus kematian Brigadir J ini benar-benar menjadi sorotan lantaran diduga melibatkan banyak pihak, termasuk Ferdy Sambo.
Kabarnya, dengan hitung-hitungan standar penyidikan, tersangka Ferdy Sambo dikabarkan bisa bebas atas nama hukum.
Kemungkinan adanya skenario tersebut diungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng menyatakan secara jelas, jika mantan Kadiv Propam Polri itu bisa bebas.
Hal itu bisa terjadi jika berkas penahanan Ferdy Sambo tidak lengkap dalam waktu 120 hari.
Baca Juga: Wanita Tidak Diperkenankan Memakai Parfum? Ini Kata Buya Yahya
Saat ini berkas tentang dugaan pembunuhan Ferdy Sambo selalu 'dipimpong' antara kejaksaan dan kepolisian.
Dijelaskan Sugeng, apabila berkas kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo yang sudah berjalan sejak 9 Agustus 2022, tidak sampai selesai, maka tersisa dua bulan lagi.
Kata dia, ada 120 hari sejak Ferdy Sambo ditahan. "Kalau lewat 120 hari, dan kalau belum lengkap, Ferdy Sambo akan bebas," ucapnya.
Ferdy Sambo kata Sugeng, jika tidak salah ditahan ditetapkan tersangka tanggal 9.
"Kalau sekarang dia sudah ditahan 30 hari, ditambah sekarang tanggal berapa ini, 21, berapa? Sudah lewat dua bulan ya, 71 hari," ujar dia.
Namun, seandainya mantan Irjen bintang dua itu bebas, Sugeng mengatakan proses hukum tentang dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan tetap berjalan.
Berita Terkait
-
Siapa Pemberi Jabatan Kadiv Propam untuk Ferdy Sambo Terbongkar Juga, Prof. Muradi: Sudah Pensiun
-
MENGEJUTKAN, Diduga BAP Bocor, Saksi S Lihat Korban J Berduaan di Kamar PC, Kemudian Terdengar Suara Janggal
-
Pengakuan Bharada E Berdoa di Toilet Sebelum Tembak Brigadir J, Gelisah Saat Perjalanan ke Duren Tiga
-
Ferdy Sambo Lakukan Hal Tak Biasa Saat Kumpulkan Ajudan untuk Tembak Brigadir J, Buka-bukaan Ada Pembangkangan
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi
-
Harga Kebutuhan Naik, Gaji Tetap: Realitas Daya Beli yang Kian Menurun
-
Arsenal Siapkan Strategi Khusus Datangkan Julin Alvarez, Viktor Gyokeres Jadi Opsi Tukar?
-
Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?
-
Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%
-
Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran
-
Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti