SuaraBandung.id – LPSK pasang badan setelah ada laporan seorang Aremania dijemput intel terkait kerusuhan mematikan di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Dari laporan yang ada, saksi mengaku diperiksa bahkan diminta ponsel oleh pihak kepolisian yang memeriksanya.
Setelah itu isi video milik saksi ditransmisi, yang kemudian dihapus oleh polisi.
Melihat situasi tersebut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu sangat menyayangkan atas kejadian yang menimpa saksi berinisial K dari Aremania.
LPSK menilai tindakan kepolisian menghapus barang bukti video tragedi Kanjuruhan milik saksi berinisial K perbuatan yang salah dan sangat disayangkan berbagai pihak.
Dikatakan (LPSK, apa yang dilakukan Polisi terlalu berlebihan. "LPSK menilai penghapusan video itu berlebihan," kata Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan di Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, muncul pemberitaan seorang saksi sekaligus Aremania yang diperiksa polisi.
Saksi K ini diduga mengunggah video yang memperlihatkan kepanikan massa saat berada di dalam Stadion Kanjuruhan melalui media sosial.
Dikatakan Edwin Partogi Pasaribu, saksi K dijemput polisi di mes atau tempat tinggalnya pada Senin, 3 Oktober 2022.
Saksi K ini harus diperiksa pihak kepolisian setelah mengunggah video kepanikan massa di Stadion Kanjuruhan pada Minggu, 2 Oktober 2022 siang.
Saat itu, saksi K diperiksa polisi dari pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB, kemudian diminta pulang.
Sayangnya saat pemeriksaan tersebut, polisi meminta video dan menghapusnya.
"HP miliknya (saksi K) dipinjam. Videonya ditransmisi. Dan video yang di HP dihapus oleh pihak polisi," ucap Edwin Partogi Pasaribu.
Penghapusan video milik saksi K yang dilakukan polisi dinilai LPSK sangat berlebihan.
LPSK kemudian mengingatkan pihak kepolisian agar lebih memperhatikan soal hak asasi manusia (HAM).
Bukan hanya menghapus, polisi juga dikabarkan menghapus akun TikTok milik K.
"LPSK menilai menghapus dan menonaktifkan TikTok K (saksi) sangat berlebihan," ujar Edwin Partogi Pasaribu.
Penyidik di kepolisian dikatakannya, seharusnya tidak melakukan cara-cara seperti itu.
Penyidik kepolisian kata dia, seharusnya tidak melakukan hal demikian saat memeriksa saksi.
Dalam mengungkap kasus yang sangat serius di mana ratusan orang meninggal, polisi harus memperhatikan hukum acara pidana serta nilai-nilai HAM.
Dengan Tindakan polisi seperti itu, LPSK menilai jika polisi tidak profesional.
"Ini tidak profesional atau kurang professional (menghapus barang bukti)," kata Edwin Partogi Pasaribu.
Aremania minta perlindungan
SAKSI K kabarnya dijemput polisi atau anggota intel di stasiun.
Saat saksi K hendak melakukan perjalanan ke Jakarta untuk memenuhi undangan wawancara.
Akan tetapi dia membantah kabar tersebut, lantaran ada perbedaan hari.
"Tidak benar (dijemput intel), karena dia baru dihubungi sama Narasi hari Rabu tanggal 5,” katanya.
“Sementara, ia diperiksa polisi Senin, 3 Oktober 2022," tutur Edwin Partogi Pasaribu menambahkan.
“Yang bersangkutan sedang dalam proses pengajuan perlindungan ke LPSK,” katanya.
LPSK mengatakan setidaknya ada 10 orang yang mengajukan permohonan.
"Sudah ada 10 yang mengajukan permohonan ke LPSK. Ada saksi dan ada korban," ujar Edwin Partogi. (*)
Sumber: Antara
Berita Terkait
-
Indonesia Tak Tersentuh Hukum Usai 131 Jiwa Terbunuh di Kandang Arema Kanjuruhan, FIFA Hanya Minta Ini ke Presiden Jokowi
-
Bareng Mahfud MD, Aremania Yohanes Prasetyo Hadir di Mata Najwa, Tahan Nangis Ceritakan Kisah Pilu Tragedi Kanjuruhan
-
Aparat Jadikan Kanjuruhan Neraka, Irma Hutabarat Ceritakan Kopasus Dilatih Jadi Mesin Pembunuh: Lihat Ajudan Pak Doni Bawa Tumbler
-
Ade Armando Puja Puji Polisi Sambil Sebut Aremania sok Jagoan, Bintang Emon: Bangke Saudara Sendiri Dijilat
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung