SuaraBandung.id – LPSK pasang badan setelah ada laporan seorang Aremania dijemput intel terkait kerusuhan mematikan di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Dari laporan yang ada, saksi mengaku diperiksa bahkan diminta ponsel oleh pihak kepolisian yang memeriksanya.
Setelah itu isi video milik saksi ditransmisi, yang kemudian dihapus oleh polisi.
Melihat situasi tersebut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu sangat menyayangkan atas kejadian yang menimpa saksi berinisial K dari Aremania.
LPSK menilai tindakan kepolisian menghapus barang bukti video tragedi Kanjuruhan milik saksi berinisial K perbuatan yang salah dan sangat disayangkan berbagai pihak.
Dikatakan (LPSK, apa yang dilakukan Polisi terlalu berlebihan. "LPSK menilai penghapusan video itu berlebihan," kata Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan di Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, muncul pemberitaan seorang saksi sekaligus Aremania yang diperiksa polisi.
Saksi K ini diduga mengunggah video yang memperlihatkan kepanikan massa saat berada di dalam Stadion Kanjuruhan melalui media sosial.
Dikatakan Edwin Partogi Pasaribu, saksi K dijemput polisi di mes atau tempat tinggalnya pada Senin, 3 Oktober 2022.
Saksi K ini harus diperiksa pihak kepolisian setelah mengunggah video kepanikan massa di Stadion Kanjuruhan pada Minggu, 2 Oktober 2022 siang.
Saat itu, saksi K diperiksa polisi dari pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB, kemudian diminta pulang.
Sayangnya saat pemeriksaan tersebut, polisi meminta video dan menghapusnya.
"HP miliknya (saksi K) dipinjam. Videonya ditransmisi. Dan video yang di HP dihapus oleh pihak polisi," ucap Edwin Partogi Pasaribu.
Penghapusan video milik saksi K yang dilakukan polisi dinilai LPSK sangat berlebihan.
LPSK kemudian mengingatkan pihak kepolisian agar lebih memperhatikan soal hak asasi manusia (HAM).
Bukan hanya menghapus, polisi juga dikabarkan menghapus akun TikTok milik K.
"LPSK menilai menghapus dan menonaktifkan TikTok K (saksi) sangat berlebihan," ujar Edwin Partogi Pasaribu.
Penyidik di kepolisian dikatakannya, seharusnya tidak melakukan cara-cara seperti itu.
Penyidik kepolisian kata dia, seharusnya tidak melakukan hal demikian saat memeriksa saksi.
Dalam mengungkap kasus yang sangat serius di mana ratusan orang meninggal, polisi harus memperhatikan hukum acara pidana serta nilai-nilai HAM.
Dengan Tindakan polisi seperti itu, LPSK menilai jika polisi tidak profesional.
"Ini tidak profesional atau kurang professional (menghapus barang bukti)," kata Edwin Partogi Pasaribu.
Aremania minta perlindungan
SAKSI K kabarnya dijemput polisi atau anggota intel di stasiun.
Saat saksi K hendak melakukan perjalanan ke Jakarta untuk memenuhi undangan wawancara.
Akan tetapi dia membantah kabar tersebut, lantaran ada perbedaan hari.
"Tidak benar (dijemput intel), karena dia baru dihubungi sama Narasi hari Rabu tanggal 5,” katanya.
“Sementara, ia diperiksa polisi Senin, 3 Oktober 2022," tutur Edwin Partogi Pasaribu menambahkan.
“Yang bersangkutan sedang dalam proses pengajuan perlindungan ke LPSK,” katanya.
LPSK mengatakan setidaknya ada 10 orang yang mengajukan permohonan.
"Sudah ada 10 yang mengajukan permohonan ke LPSK. Ada saksi dan ada korban," ujar Edwin Partogi. (*)
Sumber: Antara
Berita Terkait
-
Indonesia Tak Tersentuh Hukum Usai 131 Jiwa Terbunuh di Kandang Arema Kanjuruhan, FIFA Hanya Minta Ini ke Presiden Jokowi
-
Bareng Mahfud MD, Aremania Yohanes Prasetyo Hadir di Mata Najwa, Tahan Nangis Ceritakan Kisah Pilu Tragedi Kanjuruhan
-
Aparat Jadikan Kanjuruhan Neraka, Irma Hutabarat Ceritakan Kopasus Dilatih Jadi Mesin Pembunuh: Lihat Ajudan Pak Doni Bawa Tumbler
-
Ade Armando Puja Puji Polisi Sambil Sebut Aremania sok Jagoan, Bintang Emon: Bangke Saudara Sendiri Dijilat
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Podcast Tiga Dara: Jakarta untuk Perempuan, Sudah Jadi Ruang Aman atau Belum?
-
Mengenal Sandiana Soemarko, Filantropis Indonesia di Balik Berbagai Aksi Kemanusiaan
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan
-
Tahan Uruguay, Pelatih Tanjung Verde: Ini Utang ke Timnas Kecil
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Prediksi Yordania vs Aljazair: Adu Taktik dan Duel Bintang Demi Lolos Fase
-
Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku