SuaraBandung.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan seragam sekolah untuk jenjang SD, SMP, SMA 2022.
Sontak aturan tersebut manjadi perbincangan hangat serta mengundang berbagai komentar dari warganet di media sosial.
Diantaranya saat poin penggunaan pakaian adat yang tertuang pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022.
"Pakaian adat yang ditetapkan tersebut wajib memperhatikan hak siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya," papar Kemendikbudristek dalam peraturannya, dikutip Suara.com pada Rabu (12/10/2022).
Disampaikan aspek tersebut dijelaskan lebih detail di Pasal 4, di mana pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.
Pakaian adat ini, seperti diatur di Pasal 10, wajib dikenakan siswa pada hari-hari atau di acara adat tertentu. Sementara untuk pemakaian seragam nasional, Kemendikbudristek mengatur agar dipakai minimal pada hari Senin, Kamis, dan upacara bendera.
Langsung saja, mengetahui aturan teranyar yang dikeluarkan menyinggung soal pakaian Adit, beragam resaksi dari publik berterbaran. Salah satunya di media sosial twitter, warganet mencuitkan komentarnya.
"Gimana klo orang2 Kemendikbud juga yg pake pakaian adat minimal 3x seminggu lah biar adil," cuit eaglest.
"Idenya nyusahin aja terutama untuk rakyat yg ekonominya pas Pasan emang mau dikasih baju budayanya sama kemendikbud ?," cuit akun sopt***
Baca Juga: Pebasket Indonesia Marques Bolden Menggila saat Bucks Dikalahkan Chicago Bulls 104-127
"Kemendikbud yg biayai pembelian pakaiannya ? dikira pakaian adat itu murah.. baik buat beli kebutuhan pokok!!!.. ekonomi sedang tidak baik2 saja kok malah nambah2 beban orang tua murid..," cuit akun paparie***
"Pakaian Adat.. Bahan nya.. Mahal.. Pernak.. Pernik .. Juga mahal.," cuit morodj***
Berita Terkait
-
Belajar dari Tragedi Kanjuruhan, Polri Buat Aturan Dasar Amankan Pertandingan Sepakbola Indonesia, Seperti Apa?
-
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) telah mengeluarkan Aturan Sekolah Pakai Baju Adat Untuk Jenjang SD SMP dan SMA
-
Peraturan soal Siswa Pakai Baju Adat di Hari Tertentu Tuai Pro Kontra Publik
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Militerisasi Kehidupan Sipil Tak Menyejahterakan Rakyat, Hanya Menyenangkan Pemimpin
-
Korban Jiwa Berjatuhan dari Hujan Bom Amerika Serikat, Lumpuhkan Fasilitas Air Iran
-
Dari Partai Sosialis hingga Komunis Ramai-ramai Buka Suara Jelang Prancis vs Spanyol, Ada Apa?
-
Maut di Klub Malam Bangkok Tewaskan 27 Orang, Saksi Mata: Terdengar Ledakan Lalu Api Besar
-
Dari Pacific Place hingga Ritz-Carlton, Ini Deretan Properti Mewah Milik Tan Kian
-
Harga Cabai Turun, Daging Ayam dan Sapi Malah Naik di Pasar Tradisional
-
AS Target 2 Kota Besar di Khuzestan, Jantung Minyak Iran
-
Alisson Becker Buka Suara Usai Brasil Tersingkir, Isyaratkan Ingin Main di Piala Dunia 2030
-
Menelisik Sisi Gelap Kejiwaan Manusia dalam Film Obsession
-
Dihadiahi Timah Panas! Dua Pembunuh Wanita di Lampung Utara Ternyata Positif Sabu