Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) telah mengeluarkan Permendikbud No 50 tahun 2022.
Berisikan aturan tentang pemakaian seragam sekolah bagi siswa di semua jenjang pendidikan.
Dilansir Permendikbud Ristek No 50 tahun 2022 terkait pengaturan pakaian seragam sekolah memiliki beberapa tujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme.
"Aturan terbaru seragam sekolah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orangtua atau wali siswa dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa," tulisnya dikutip dari Permendikbud Ristek No 50, pada Selasa (11/10/2022).
"Pakaian adat yang ditetapkan tersebut wajib memperhatikan hak siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya," tulisnya lagi
Para siswa diwajibkan untuk mengenakan pakaian adat pada hari atau acara adat tertentu yang tercantum pada pasal 10. Sedangkan terkait aturan hari penggunaan seragam, siswa wajib mengenakan seragam nasional minimal pada hari Senin, Kamis dan hari upacara bendera.
Sementara untuk wilayah Aceh, pada pasal 6 juga disebutkan jika siswa yang bersekolah di Provinsi Aceh dan beragama Islam, wajib mengenakan pakaian seragam nasional sesuai kekhususan Aceh dan peraturan perundang-undangan pemerintah Aceh.
Sebagai informasi, untuk siswa SD atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
Bagi siswa SMP, memakai atas kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
Baca Juga: Helen Korban Tragedi Kanjuruhan Meninggal Dunia Karena Shock Berat
Lalu, bagi siswa SMA wajib mengenakan atas kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Hikayat Suara-Suara: Estetika Melayu, Kritik Sosial, dan Pencarian Makna
-
Ibu Hamil Perlu Rutin Konsumsi Vitamin dan Jaga Kondisi Tubuh untuk Cegah Bayi Bibir Sumbing
-
Nasib Dadan Sepulang Haji: Dicopot dari Kepala BGN, Dijemput Kejagung
-
BPS Ramal Produksi Padi dan Beras Nasional Turun 3 Bulan ke Depan
-
Tayang Juli, Park So Yi dan Lim Soo Jung Bintangi Film The Second Child
-
Kadin Sleman Sambut Reaktivasi Bandara Adisutjipto, Diyakini Bangkitkan Mesin Ekonomi Sleman
-
Kembalikan Puluhan Ribu Anak ke Sekolah, Inovasi Andi Sudirman Jadi 'Blueprint' Nasional
-
Copot Pimpinan BGN Dinilai Bukan Solusi, Program MBG Terancam Makin Karam
-
Siapa Kepala BGN Sekarang? Ini Profil Nanik S Deyang Beserta Gaji dan Tugasnya
-
Mewahnya Koleksi Mobil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Dijemput Kejagung