Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) telah mengeluarkan Permendikbud No 50 tahun 2022.
Berisikan aturan tentang pemakaian seragam sekolah bagi siswa di semua jenjang pendidikan.
Dilansir Permendikbud Ristek No 50 tahun 2022 terkait pengaturan pakaian seragam sekolah memiliki beberapa tujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme.
"Aturan terbaru seragam sekolah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orangtua atau wali siswa dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa," tulisnya dikutip dari Permendikbud Ristek No 50, pada Selasa (11/10/2022).
"Pakaian adat yang ditetapkan tersebut wajib memperhatikan hak siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya," tulisnya lagi
Para siswa diwajibkan untuk mengenakan pakaian adat pada hari atau acara adat tertentu yang tercantum pada pasal 10. Sedangkan terkait aturan hari penggunaan seragam, siswa wajib mengenakan seragam nasional minimal pada hari Senin, Kamis dan hari upacara bendera.
Sementara untuk wilayah Aceh, pada pasal 6 juga disebutkan jika siswa yang bersekolah di Provinsi Aceh dan beragama Islam, wajib mengenakan pakaian seragam nasional sesuai kekhususan Aceh dan peraturan perundang-undangan pemerintah Aceh.
Sebagai informasi, untuk siswa SD atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
Bagi siswa SMP, memakai atas kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
Baca Juga: Helen Korban Tragedi Kanjuruhan Meninggal Dunia Karena Shock Berat
Lalu, bagi siswa SMA wajib mengenakan atas kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Di Makassar, Senjata Mainan Picu Kericuhan hingga Potensi Perang Antar Kelompok
-
Diskon Listrik 50 Persen PLN Berlaku hingga 10 Maret 2026, Ini Ketentuannya
-
Terlibat Perang dengan AS, Iran Kepikiran Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Anggaran Perpusnas Dipangkas 280 Miliar: Di Balik Error Panjang iPusnas Kita
-
Samsung Rilis Galaxy Buds4 Series, Asisten Audio dengan Kualitas Terbaik
-
IHSG Masuk Zona Merah, BEI Minta Investor Tenang: Fokus Fundamental!
-
Persija Jakarta Siap Tempur Lawan Borneo FC Demi Mimpi Juara Usai Dramatis Tekuk Malut United
-
Film Bidadari Surga: Perjalanan Spiritual Cinta yang Menginspirasi Hati
-
Panen Kritik, Gubernur Kaltim Rudy Masud Resmi Batalkan Pengadaan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar
-
Cristiano Ronaldo Kena Dampak Serangan AS-Israel ke Iran, ACL Ditunda