Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) telah mengeluarkan Permendikbud No 50 tahun 2022.
Berisikan aturan tentang pemakaian seragam sekolah bagi siswa di semua jenjang pendidikan.
Dilansir Permendikbud Ristek No 50 tahun 2022 terkait pengaturan pakaian seragam sekolah memiliki beberapa tujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme.
"Aturan terbaru seragam sekolah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orangtua atau wali siswa dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa," tulisnya dikutip dari Permendikbud Ristek No 50, pada Selasa (11/10/2022).
"Pakaian adat yang ditetapkan tersebut wajib memperhatikan hak siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya," tulisnya lagi
Para siswa diwajibkan untuk mengenakan pakaian adat pada hari atau acara adat tertentu yang tercantum pada pasal 10. Sedangkan terkait aturan hari penggunaan seragam, siswa wajib mengenakan seragam nasional minimal pada hari Senin, Kamis dan hari upacara bendera.
Sementara untuk wilayah Aceh, pada pasal 6 juga disebutkan jika siswa yang bersekolah di Provinsi Aceh dan beragama Islam, wajib mengenakan pakaian seragam nasional sesuai kekhususan Aceh dan peraturan perundang-undangan pemerintah Aceh.
Sebagai informasi, untuk siswa SD atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
Bagi siswa SMP, memakai atas kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
Baca Juga: Helen Korban Tragedi Kanjuruhan Meninggal Dunia Karena Shock Berat
Lalu, bagi siswa SMA wajib mengenakan atas kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?
-
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri
-
Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen
-
Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
-
Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
-
Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota
-
Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik