SuaraBandung.id - Seorang laki-laki dan seorang perempuan dapat disatukan dalam ijab qabul sebagai pasangan suami istri apabila telah memenuhi ketentuan ataupun aturan agama.
Lalu, bagaimana hukumnya jika seorang laki-laki menjalin hubungan dengan seorang perempuan yang berbeda agamanya?
Jawaban atas pertanyaan itu diungkapkan oleh Ustaz Adi Hidayat dalam satu ceramahnya.
Dilansir SuaraBandung.id dari video short dalam kanal YouTube Atomic Islam yang diunggah pada 17 Oktober 2022, berikut ulasannya.
Ustaz Adi hidayat mengatakan bahwa hubungan yang tidak halal antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang berbeda agama itu tidak diperkenankan.
"Nikah saja, yang halal, itu tidak diperkenankan (jika) beda agama. Apalagi ini yang nggak nikah," kata Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat lalu menjelaskan bahwa seorang laki-laki tidak diperbolehkan untuk menikahi perempuan yang belum beriman, sebagaimana yang disebutkan dalam Al Quran.
"Kan ayatnya turun langsung, quran surat ke 2 ayat 221. Hei, jangan kalian nikahi perempuan-perempuan yang belum beriman," jelas Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat kemudian mengatakan bahwa hendaknya perempuan yang berbeda agama itu diberikan pengertian terlebih dahulu apabila kita memang ingin melakukan taaruf.
"Sampai dia beriman dulu, ajak dulu dakwahi, taaruf silahkan, dakwahi untuk beriman, kalau tak mau beriman, jangan menikah," kata Ustaz Adi Hidayat.
Setelah itu, Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa menikahi seorang muslimah lebih baik daripada menikahi perempuan yang belum beriman. Meskipun, paras perempuan yang belum beriman itu cantik.
"Lebih baik kau menikah dengan muslimah yang parasnya kau pandang biasa daripada kau korbankan imanmu untuk mendapatkan kemudian perempuan yang kau anggap cantik itu, saat itu. Kalau sudah memudar kan hilang kecantikan itu," pungkas Ustaz Adi Hidayat.
Berita Terkait
-
Sudah Melakukan Wudu dengan Benar, Apa yang akan Muncul? Ustaz Adi Hidayat: Ini yang Menarik
-
Jangan Bergeser! Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kunci Konsisten dalam Beramal
-
Allah Berikan Jalan bagi Ibu yang Berdoa dalam Keadaan Ini, Ustaz Adi Hidayat: Jangan Mengeluh!
-
Bukan Sebatas Pindah, Apa Arti Kata 'Hijrah' yang Sebenarnya? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung