/
Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:51 WIB
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay/superlux91)

8. Melakukan percobaan perkosaan;

9. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;

10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual;

11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi

12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual;

13. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;

15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual; dan/atau

16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Si Paling Perhatian kepada Fans, Wendy Red Velvet: Jangan Beli Albumku!

Load More