/
Senin, 24 Oktober 2022 | 10:53 WIB
Logo BPOM

SuaraBandung.id - Larangan industri farmasi menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sebagai bahan baku dirilis  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Minggu 23 Oktober 2022. 

"Sebagai bahan baku tidak boleh tapi bahan tambahan dimungkinkan EG dan DEG ada akibat proses senyawa sintetis sehingga muncul sebagai pencemar," ungkap Kepala BPOM, Penny K Lukito dilansir dari PMJNews.

"Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku jika dibutuhkan," ujarnya.

BPOM juga akan menindaklanjuti perusahaan farmasi jika ditemukan EG dan DEG melebihi ambang batas aman. Ia menyebut akan memberi sanksi berupa peringatan keras. 

"Tindak lanjut terhadap produk EG dan EDG apabila ditemukan dalam ambang melebihi batas aman, kami akan memberikan sanksi administrasi berupa peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat," tuturnya

Selain itu pembekuan sertifikat juga dilakukan. sertifikat PCOB dan penghentin sementara kegiatan iklan dan pembekuan izin edar.

"Pembekuan sertifikat cara pembuatan obat yang baik atau pencabutan sertifikat PCOB dan penghentin sementara kegiatan iklan dan pembekuan izin edar," imbuhnya.

Load More