SuaraBandung.id – Dalam persidangan dengan agenda putusan sela Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan keduanya.
Persidangan dengan agenda putusan sela tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Dalam persidangan tersebut, Hakim menyebutkan bahwa menolak keberatan dari Terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya.
“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, dikutip dari PMJ News, Rabu (26/10/2022).
Lalu, Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Hakim juga menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara NO. 796/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” jelasnya.
Selanjutnya, Hakim juga menolak nota keberatan yang diajukan oleh Terdakwa Putri Candrawathi.
“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Atta Halilintar Terseret Kasus Robot Trading, Kerugian Mencapai Rp 28 Miliar
Sama seperti Ferdy Sambo, Hakim menilai bahwa surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya telah memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan dilanjutkan ke persidangan selanjutnya.
Sehingga, agenda pembacaan putusan sela terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candawathi oleh Majelis hakim diputuskan untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Diketahui, persidangan Terdakwa Putri Candrawathi akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dengan menghadirkan 12 orang dari keluarga mendiang Brigadir J.
Namun, Penasihat hukum Putri Candrawathi meminta kepada Majelis Hakim untuk menggabungkan agenda pemeriksaan kliennya dengan terdakwa Ferdy Sambo karena saksi yang dihadirkan sama.
Terkait hal itu, Majelis Hakim akan mempertimbangkan kembali permintaan yang diajukan pihak Putri Candrawathi. (*)
Sumber: PMJ News
Berita Terkait
-
Tidak Punya Lagi Bekingan, Benarkah Nikita Mirzani Jadi Lebih Mudah Ditangkap?
-
Siap Tempur Lawan Geng Ferdy Sambo, Begini Sumpah Bharada E di Depan Keluarga Brigadir J
-
Kamaruddin Simanjuntak ungkap Putri Candrawathi Terlibat dalam Penembakan Brigadir J
-
Terungkap Perhatian Putri Candrawathi pada Adik Brigadir J: Kalo Dinas Capek, ke Saguling Aja!
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
7 Fakta Penipuan Umrah Hanania Travel: Rugikan 128 Orang Senilai Rp12 Miliar
-
Ibu Niko Al Hakim Diduga Sindir Rachel Vennya, Singgung Cucu hingga Penjualan Rumah
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Meromantisasi Sabar Tanpa Batas Adalah Cara Halus Membuat Ibu Depresi
-
Rayakan Juara, Suporter PSG Malah Bentrok dengan Polisi, 426 Orang Ditangkap
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo