SuaraBandung.id – Dalam persidangan dengan agenda putusan sela Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan keduanya.
Persidangan dengan agenda putusan sela tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Dalam persidangan tersebut, Hakim menyebutkan bahwa menolak keberatan dari Terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya.
“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, dikutip dari PMJ News, Rabu (26/10/2022).
Lalu, Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Hakim juga menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara NO. 796/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” jelasnya.
Selanjutnya, Hakim juga menolak nota keberatan yang diajukan oleh Terdakwa Putri Candrawathi.
“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Atta Halilintar Terseret Kasus Robot Trading, Kerugian Mencapai Rp 28 Miliar
Sama seperti Ferdy Sambo, Hakim menilai bahwa surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya telah memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan dilanjutkan ke persidangan selanjutnya.
Sehingga, agenda pembacaan putusan sela terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candawathi oleh Majelis hakim diputuskan untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Diketahui, persidangan Terdakwa Putri Candrawathi akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dengan menghadirkan 12 orang dari keluarga mendiang Brigadir J.
Namun, Penasihat hukum Putri Candrawathi meminta kepada Majelis Hakim untuk menggabungkan agenda pemeriksaan kliennya dengan terdakwa Ferdy Sambo karena saksi yang dihadirkan sama.
Terkait hal itu, Majelis Hakim akan mempertimbangkan kembali permintaan yang diajukan pihak Putri Candrawathi. (*)
Sumber: PMJ News
Berita Terkait
-
Tidak Punya Lagi Bekingan, Benarkah Nikita Mirzani Jadi Lebih Mudah Ditangkap?
-
Siap Tempur Lawan Geng Ferdy Sambo, Begini Sumpah Bharada E di Depan Keluarga Brigadir J
-
Kamaruddin Simanjuntak ungkap Putri Candrawathi Terlibat dalam Penembakan Brigadir J
-
Terungkap Perhatian Putri Candrawathi pada Adik Brigadir J: Kalo Dinas Capek, ke Saguling Aja!
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
4 Link CCTV Live Semarang di Semua Lokasi
-
China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!
-
KPAI Soroti Kasus Anak SMP Siak Tewas, Sesalkan Unsur Senjata Masuk Praktikum
-
Bank Indonesia Sebut Ekonomi Indonesia Dipandang Positif Investor Global, Apa Buktinya?
-
Ini Penjelasan Manajemen Persis Solo Soal Tunggakan Hutang Sewa Stadion Manahan: Kita Tak akan Lari!
-
Daftar Lengkap Artis K-Pop yang Masuk Nominasi American Music Awards 2026
-
Bahlil Diminta Kaji Wacana Penghentian Restitusi Pajak Sektor Tambang
-
Kerugian Iran Tembus Rp4.300 Triliun, Garda Revolusi Siapkan Serangan Balasan ke AS-Israel
-
Segera Rilis, Laptop Gaming Honor WIN H9 Andalkan Intel Core Ultra dan RTX 5070 Ti
-
Putusan KPPU Soal Pindar Tuai Polemik, Investor Fintech Disebut Bisa Hengkang