SuaraBandung.id – Beberapa waktu lalu, pengajuan permohonan penangguhan penahanan oleh Nikita Mirzani ditolak oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simandjuntak, membenarkan penolakan tersebut, hal ini membuat Nikita Mirzani akan tetap ditahan di Rutan Serang sampai proses pengadilan berlangsung.
Freddy menyampaikan pertimbangan yang telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Setelah menimbang pendapat Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka NM. Maka Jaksa Penuntut Umum berpendapat belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan,” tutur Freddy dalam kanal Youtube Intens Investigasi, dikutip dari Suara.com, Rabu (2/11/2022).
Ia pun menambahkan penejalasan terkait alasan penolakan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani. Freddy menyinggung tentang pasal yang menjerat Nikita.
“Alasannya pertimbangannya antara lain, sebagaimana pernah disampaikan alasan subjektifnya yakni pasal 21 ayat 1 KUHAP dan yang kedua, alasan objektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP,” terangnya.
Freddy Simandjuntak pun memberikan penjelasan lagi terkait pertimbangan lain dari Jaksa Penuntut Umum yang berkaitan dengan tidak kooperatifnya Nikita saat proses awal penyelidikan.
“Selain itu ada pertimbangan lain, yang menurut Jaksa Penuntu Umum bahwa berkaca pengalaman terhadap proses penanganan perkara atas nama tersangka NM, dari penyidikan hingga sampai tahap dua. Kalau dikabulkan akan menyulitkan pemeriksaan,” tambahnya.
Diketahui Nikita Mirzani sampai saat ini masih ditahan di Rutan Serang sejak 25 Oktober 2022.
Baca Juga: Pesan Suami ART Susi ketika Istrinya Dituding Bohong dalam Persidangan; Kalau Engga Jujur, Ya Hancur
(*)
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Klasemen Sementara Peringkat Ketiga Terbaik Piala Dunia 2026: Belgia Terancam, Portugal Belum Aman
-
Fajar Nugra Gunakan Pakaian Dalam Wanita untuk Pelet di Film Pemikat Jiwa
-
Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas
-
Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek
-
Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian
-
6 Weton yang Berpotensi Kaya Raya, Sukses dan Hoki Sepanjang Hidup
-
Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi
-
Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi
-
IHSG Kembali Terperosok 1,29% di Sesi I, ANTM hingga INCO Jadi Pemberat
-
Fakta Menarik Norwegia vs Senegal: Dari Rekor Erling Haaland hingga Sejarah Gol Marcus Pedersen