SuaraBandung.id – Beberapa waktu lalu, pengajuan permohonan penangguhan penahanan oleh Nikita Mirzani ditolak oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simandjuntak, membenarkan penolakan tersebut, hal ini membuat Nikita Mirzani akan tetap ditahan di Rutan Serang sampai proses pengadilan berlangsung.
Freddy menyampaikan pertimbangan yang telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Setelah menimbang pendapat Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka NM. Maka Jaksa Penuntut Umum berpendapat belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan,” tutur Freddy dalam kanal Youtube Intens Investigasi, dikutip dari Suara.com, Rabu (2/11/2022).
Ia pun menambahkan penejalasan terkait alasan penolakan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani. Freddy menyinggung tentang pasal yang menjerat Nikita.
“Alasannya pertimbangannya antara lain, sebagaimana pernah disampaikan alasan subjektifnya yakni pasal 21 ayat 1 KUHAP dan yang kedua, alasan objektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP,” terangnya.
Freddy Simandjuntak pun memberikan penjelasan lagi terkait pertimbangan lain dari Jaksa Penuntut Umum yang berkaitan dengan tidak kooperatifnya Nikita saat proses awal penyelidikan.
“Selain itu ada pertimbangan lain, yang menurut Jaksa Penuntu Umum bahwa berkaca pengalaman terhadap proses penanganan perkara atas nama tersangka NM, dari penyidikan hingga sampai tahap dua. Kalau dikabulkan akan menyulitkan pemeriksaan,” tambahnya.
Diketahui Nikita Mirzani sampai saat ini masih ditahan di Rutan Serang sejak 25 Oktober 2022.
Baca Juga: Pesan Suami ART Susi ketika Istrinya Dituding Bohong dalam Persidangan; Kalau Engga Jujur, Ya Hancur
(*)
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan
-
Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia
-
Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun