SuaraBandung.id – Dito Mahendra, nama yang melaporkan Nikita Mirzani dan membuat artis tersebut mendekam di Rutan Serang ini mengungkapkan kerugian materiil dan immaterial yang didapatinya.
Melansir dari Denpasar.suara.com, kerugian materiil yang didapat Dito Mahendra sebesar Rp 17,5 juta.
Kerugian ini disebabkan karena calon pembeli Dito Mahendra gagal membeli barang kepadanya, karena melihat unggahan Nikita Mirzani berisi Dito Mahendra.
Kronologisnya berawal pada bulan Mei 2022, terjadi pertemuan antara Dito Mahendra, dengan saksi ML dan HY. ML sendiri merupakan rekan bisnis dari Dito Mahendra.
Ketiganya saat itu sedang berada di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, ML dan HY berniat untuk membeli sepasang sepatu.
Mengetahui hal ini, Dito Mahendra menawarkan sepatu miliknya dengan banderol Rp 17,5 juta. Harga yang ditawarkan oleh Dito Mahendra ini membuat saksi ML tertatik dan langsung membayarkan uang muka senilari Rp 5 juta.
Kesepakatan pun terjalin antar keduanya.
Masih pada bulan Mei, transaksi ini berlanjut pada tanggal 18 Mei 2022, saksi ML yang merupakan pengikut media sosial Nikita Mirzani melihat unggahan yang diunggah oleh artis tersebut.
Dalam unggahannya, Nikita Mirzani mengunggah potret Dito Mahendra yang telah diedit.
Setelah melihat unggahan tersebut, saksi ML langsung menghubungi saksi HY untuk membatalkan pembelian sepatu milik Dito Mahendra, sekaligus meminta pengembalian dari uang muka yang sebelumnya telah diberikan.
Adapun kerugian immateriil yang didapati oleh Dito Mahendra, diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Yafet Rissy, yakni terkait martabat dan reputasi.
“Menyangkut harkat, martabat, dan reputasi. Nama baik seseorang itu sangat mahal dan tidak bisa diuangkan,” tutur Yafet Rissy, dikutip dari Denpasar.suara.com, Selasa (8/11/2022).
Akibat dari kerugian ya
ng dilaporkan tersebut, Nikita Mirzani dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.
(*)
Artikel ini telah tayang di Denpasar.suara.com berjudul: Ternyata Kerugian Materiil Dito Mahendra di Kasus Nikita Mirzani Itu Seharga Motor Bekas, Nilainya Rp.17,5 Juta untuk Sepasang Sepatu
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Minat Beli Logam Mulia Turun, Harga Patokan Ekspor Emas Jadi Merosot
-
Eksodus Besar-besaran! Daftar 13 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia 'Turun Kasta' ke Super League
-
Masih Disidik Kejagung, Motor Listrik Rp243,9 Miliar Milik BGN Belum Dicatat sebagai Aset
-
BRI Situbondo Tegaskan Dukung Penuh Kejari Usut Kasus Fraud Eks Pegawai
-
Satu Remaja Dirudapaksa 27 Orang di Sampang, Alarm Keras Gagalnya Sistem Perlindungan Anak
-
Awas Skema Pinjol Tadpole, Bunga Harian Bisa Capai 10%
-
Sinopsis Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Saat Ari Irham Merasa Tak Pernah Cukup di Mata sang Ibu
-
Film Horor Tanpa Teror Hantu, Juminten Edan Buktikan Ketakutan Sesungguhnya Ada pada Manusia
-
38 Orang Tewas di Timur Tengah Sejak Gencatan Senjata AS - Iran, Tapi Sekarang Perang Lagi
-
Polda Metro Akui Febrie Adriansyah Belum Diperiksa sebelum Ditetapkan Tersangka