/
Kamis, 29 Desember 2022 | 05:50 WIB
Acong Latif. Pengacara Acong Latif akan polisikan juru parkir. (dok pribadi)

SuaraBandung.id - Merasa dirugikan atas layanan manajemen kafe dan tukang parkir, pengacara kenamaan Acong Latif akan mempolisikan sejumlah pihak atas kejadian kriminal yang menimpanya.

Acong Latif bahkan akan menyeret mereka yang dinilai bertanggung jawab atas kejahatan yang terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di Shisha Hut Jalan KH. Abdullah Syafei Tebet Jakarta Selatan pada Selasa (27/12/2022).
 
Kepada bandung.suara.com, Acong Latif mengatakan jika peristiwa yang menimpanya adalah bentuk tanggung jawab manajemen kafe hingga tukang parkir.

Dia tegas mengatakan, jika sistem keamanan dilakukan maksimal maka tidak akan ada tindak kejahatan pembobolan mobil miliknya hingga barang-barang berharga di dalamnya raib dimaling

Acong Latif menceritakan saat sebelum kejadian dirinya bersama staf hendak memarkirkan mobil. 

Saat itu juru parkir di lokasi kejadian, mengarahkan untuk memarkirkan mobil di tempat kejadian perkara.

Tanpa tahu akan terjadinya musibah, Acong dan stafnya masuk kafe untuk melakukan meeting.

Setelah selesai acara, Acong dan stafnya dibuat kaget lantaran mobil yang diparkir di TKP, dalam keadaan rusak, diduga dirusak pelaku kejahatan.

Acong mengatakan saat itu, mobil miliknya sudah rusak terbobol, dan barang-barangnya hilang. 

Merasa ada yang salam, Acong langsung melaporkan hal tersebut ke Kepolisian Sektor Tebet Jaksel.

Baca Juga: Link Nonton Langsung Teknologi Gaming Terbaru Asus ROG, Kalau Ngaku Gamers Sejati

"Musibah ini, tapi ini seharusnya tidak boleh terjadi. Terlebih ada juru parkir yang bertugas dan menjadi tanggung jawabnya," kata Acong Latif.

Tak ingin ada kejadian serupa, yakni juru parkir dan manajemen lalai atas lokasi yang menjadi wilayah konsumen, Acong Latif mengancam pemilik cafe Shisha Hut beserta juru parkirnya diproses hukum.

"Bahwa kejadian ini tidak boleh terjadi kepada pengunjung Shisha Hut. Bahkan Shisha Hut beserta juru parkirnya harus bertanggung jawab atas kejadian ini karena di tempat kafe tersebut itu ada hukumnya. Setiap pelaku usaha wajib dan bertanggung jawab atas kenyamanan dan keamanan konsumennya," tegas pengacara asal Madura itu.

Dari laporan polisi yang diterima, tertera Laporan Polisi Nomor: LP/B/5167/XI//2022/SPKT/POLSEK TEBET/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA kerugian tersebut mencapai Rp30 juta. (*)

Load More