SuaraBandung - Nafsu syahwat Ferry Irawan yang diduga tidak tersalurkan menjadi dugaan penyebab Venna Melinda menjadi korban dugaan KDRT Ferry Irawan.
Benarkah hanya karena urusan ranjang, Venna Melinda sampai histeris menjerit hingga menangis lantaran darah segar mengalir dari hidungnya?
Pernyataan soal masalah ranjang jadi dugaan penyebab adanya KDRT ini diungkap pengacara Venna Melinda, Hotman Paris.
Diduga Ferry Irawan meminta 'jatah' saat sedang bersama Venna Melinda menginap di hotel di Jawa Timur.
Akan tetapi, entah apa yang terjadi sehingga keinginan Ferry Irawan ini diduga tidak terlaurkan sehingga diduga terjadi aksi tindakkan KDRT.
Dan sama sekali tidak ada yang menyangka jika Ferry Irawan dan Venna Melinda malah terlibat masalah yang kini sepertinya akan diselesaikan secara hukum.
Jika melihat akun YouTube HITZ INFOTAINMENT pada Rabu (11/1/2023), Hotman Paris membeberkan tentang dugaan penyebab kliennya berdarah-darah.
Hotman Paris menceritakan jika awal perselisihan Venna Melinda dan Ferry Irawan, ternyata soal urusan hubungan suami istri.
Diduga Ferry Irawan meminta jatah untuk dilayani oleh Venna Melinda, akan tetapi lantaran masalah fisik yang kelelahan, lalu diduga ada penolakan.
"Jadi perselisihan mereka itu bermula karena Venna Melinda itu capek (diduga menolah berhubungan intim) dan biasa," kata Hotman Paris.
"Lah, seorang suami berhak minta 'gini' (hubungan intim), kan, ternyata begini, begitulah," ujarnya.
Ancaman hukuman
Dengan terjadinya kasus dugaan KDRT yang menimpa Venna Melinda, ternyata menimbulkan masalah hukum yang serius.
Ferry Irawan jika terbukti melakukan KDRT pada Venna Melinda maka akan terkena pasal Pasal 44 Ayat 4 yang menyangkut KDRT ringan.
Akan tetapi, saat ini Venna Melinda mengalami gangguan psikis sehingga pasal yang akan dikenkan pada Ferry Irawan akan semakin berat, yakni pasal 44 ayat 1.
"Suaminya (Ferry Irawan) Venna Melinda dituduh pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan."
"Tapi, sekarang menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan dan juga KDRT yang mengakibatkan (trauma) psikis," tutur Hotman Paris.
”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” bunyi Pasal 44 ayat (1).
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)," bunyi Pasal 44 ayat (2). (*)
Video terkait: Kasus KDRT, Venna Melinda Polisikan Ferry Irawan
Berita Terkait
-
DUH! Hotman Paris Ungkap Penyebab Venna Melinda Diduga Dihajar Ferry Irawan: Memang Hak Suami Minta 'Gini'
-
Ngaku Sakit saat Diperiksa, pada Sosok Ini Ferry Irawan Bantah KDRT terhadap Venna Melinda: Bukan Seperti itu..
-
Dibongkar Sosok Ini, Ferry Irawan Sempat Hilangkan Barang Bukti KDRT pada Venna Melinda: Darah Berceceran Dimana-mana!
-
Fakta-fakta Muncul! Kisah Asmara Venna Melinda Bersama Ferry Irawan Sebelum Menikah, Verrell Bramasta Sempat Andalkan Athalla Naufal Selidiki Hal Ini
-
NGERI! Tak Hanya Venna Melinda, Mantan Istri Ferry Irawan Akui jadi Korban KDRT hingga Terserang Stroke
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Dipanggil Timnas Indonesia U-20, Tiga Pemain Muda Persib Bandung Siap Kerja Keras
-
Ratusan Warga New York Gelar Aksi, Kecam Serangan AS dan Israel ke Iran
-
Luna Alhamdy Bongkar Alasan Putus dari Virgoun, Singgung Nama Lindi Fitriyana dan Isu Hamil
-
OJK Bongkar Skema Dana IPO IPPE, Denda KGI Sekuritas Rp4,6 Miliar
-
Ustadz Das'ad Latif Bagi-Bagi Angpao Saat Tabligh Akbar di Perayaan Cap Go Meh
-
Viral TV Iran Umumkan Khamenei Tewas: Presenter Menangis, Sebut Capai Syahid di Ramadan
-
7 Fitur AI Samsung Galaxy S26 Series, Bikin Hidup Lebih Praktis dan Kreatif
-
Debat ICW: PSI dan Perindo Soroti Ketergantungan Industri Ekstraktif dan Sponsor Politik
-
Sinopsis Chatha Pacha, Film Arjun Ashokan dan Roshan Mathew di Netflix
-
Terlibat Insiden, Ducati Anggap Penalti untuk Marc Marquez Tidak Adil