/
Rabu, 11 Januari 2023 | 22:04 WIB
Diduga jadi korban KDRT, Venna Melinda jadi omongan di Twitter. Hotman Paris membongkar penyebab Fenna Melinda diduga jadi korban KDRT Ferry Irawan. Diduga lantaran Venna Melinda menolak hubungan seks (Instagram Venna Melinda)

SuaraBandung - Nafsu syahwat Ferry Irawan yang diduga tidak tersalurkan menjadi dugaan penyebab Venna Melinda menjadi korban dugaan KDRT Ferry Irawan.

Benarkah hanya karena urusan ranjang, Venna Melinda sampai histeris menjerit hingga menangis lantaran darah segar mengalir dari hidungnya?

Pernyataan soal masalah ranjang jadi dugaan penyebab adanya KDRT ini diungkap pengacara Venna Melinda, Hotman Paris.

Diduga Ferry Irawan meminta 'jatah' saat sedang bersama Venna Melinda menginap di hotel di Jawa Timur.

Akan tetapi, entah apa yang terjadi sehingga keinginan Ferry Irawan ini diduga tidak terlaurkan sehingga diduga terjadi aksi tindakkan KDRT.

Dan sama sekali tidak ada yang menyangka jika Ferry Irawan dan Venna Melinda malah terlibat masalah yang kini sepertinya akan diselesaikan secara hukum.

Jika melihat akun YouTube HITZ INFOTAINMENT pada Rabu (11/1/2023), Hotman Paris membeberkan tentang dugaan penyebab kliennya berdarah-darah.

Hotman Paris menceritakan jika awal perselisihan Venna Melinda dan Ferry Irawan, ternyata soal urusan hubungan suami istri.

Diduga Ferry Irawan meminta jatah untuk dilayani oleh Venna Melinda, akan tetapi lantaran masalah fisik yang kelelahan, lalu diduga ada penolakan.

Baca Juga: DUH! Hotman Paris Ungkap Penyebab Venna Melinda Diduga Dihajar Ferry Irawan: Memang Hak Suami Minta 'Gini'

"Jadi perselisihan mereka itu bermula karena Venna Melinda itu capek (diduga menolah berhubungan intim) dan biasa," kata Hotman Paris. 

"Lah, seorang suami berhak minta 'gini' (hubungan intim), kan, ternyata begini, begitulah," ujarnya.

Ancaman hukuman

Dengan terjadinya kasus dugaan KDRT yang menimpa Venna Melinda, ternyata menimbulkan masalah hukum yang serius.

Ferry Irawan jika terbukti melakukan KDRT pada Venna Melinda maka akan terkena pasal  Pasal 44 Ayat 4 yang menyangkut KDRT ringan. 

Akan tetapi, saat ini Venna Melinda mengalami gangguan psikis sehingga pasal yang akan dikenkan pada Ferry Irawan akan semakin berat, yakni pasal 44 ayat 1.

"Suaminya (Ferry Irawan) Venna Melinda dituduh pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan." 

"Tapi, sekarang menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan dan juga KDRT yang mengakibatkan (trauma) psikis," tutur Hotman Paris.

”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” bunyi Pasal 44 ayat (1).

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)," bunyi Pasal 44 ayat (2). (*)

Video terkait: Kasus KDRT, Venna Melinda Polisikan Ferry Irawan

Load More