/
Rabu, 11 Januari 2023 | 22:30 WIB
Kolase foto Hotman Paris dan Venna Melinda. Berikut adalah 7 fakta baru yang terungkap di kasus dugaan KDRT Venna Melinda yang diduga dilakukan Ferru Irawan. (Instagram @hotmanparisofficial @vennamelindareal)

SuaraBandung - Berikut adalah sedert fakta baru yang terungkap dalam kasus dugaan KDRT yang dialami Venna Melinda.

Pengacara Venna Melinda, Hotman Paris mengatakan jika kliennya mengalami hal mengerikan.

Dari sana juga terbongkar penyebab dugaan KDRT dialami Venna Melinda, yang ternyata diawali dari urusan ranjang.

Berikut adalah deretan fakta baru di kasus Venna Melinda jadi korban digaan KDRT Ferry Irawan.

1. Nafsu syahwat tak terbendung

Pernyataan dugaan masalah ranjang jadi penyebab adanya KDRT ini diungkap pengacara Venna Melinda, Hotman Paris.

Saat sebelum terjadinya hal mengerikan di kamar hotel, Ferry Irawan diduga meminta 'jatah'. 

Akan tetapi, keinginan Ferry Irawan menyalurkan hasratnya itu diduga tidak tersalurkan. 

Dari masalah tersebut sehingga diduga terjadi aksi tindakkan KDRT.

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Venna Melinda Resmi akan Gugat Cerai Ferry Irawan

"Jadi perselisihan mereka itu bermula karena Venna Melinda itu capek (diduga menolah berhubungan intim) dan biasa," kata Hotman Paris. 

"Lah, seorang suami berhak minta 'gini' (hubungan intim), kan, ternyata begini, begitulah," ujarnya seperti dikutip dari akun YouTube HITZ INFOTAINMENT pada Rabu (11/1/2023).

2. Ancaman 10 tahun penjara

Ferry Irawan jika terbukti bersalah telah melakukan KDRT, maka akan terkena pasal  Pasal 44 Ayat 4 yang menyangkut KDRT ringan. 

Akan tetapi, fakta lain terungkap, jika Venna Melinda mengalami gangguan psikis. 

Sehingga pasal yang akan dikenkan pada Ferry Irawan akan semakin berat, yakni pasal 44 ayat 1.

Load More