Bagi masyarakat Korea Utara yang ingin pergi keluar negeri, perlu adanya izin khusus dari pemerintah.
Selain itu, kontrol perbatasan yang ketat di Kore Utara membuat warga setempat sulit berlibur atau meninggalkan negara tersebut. Jika ada yang melanggar aturan ini, maka mereka akan dikirim ke kamp kerja paksa atau bahkan dieksekusi.
4. Siaran TV Dikendalikan Pemerintah
Menurut informasi, warga Korea Utara hanya dapat menonton tiga saluran TV saja dan semuanya di bawah kendali pemerintah.
Siapa pun yang ketahuan menonton siaran asing akan dihukum berat.
5. Dilarang Melakukan Panggilan Telepon Internasional
Meski memiliki layanan telepon yang melayani sekitar tiga juta orang, ternyata Korea Utara melarang warganya untuk melakukan panggilan telepon ke luar negeri.
Hukuman bagi mereka yang melanggar aturan ini juga tidak main-main, yaitu eksekusi mati.
Itulah beberapa aturan teraneh di Korea Utara yang tidak masuk akal. Bagi kamu yang akan mengunjungi Korea Utara, pastikan sudah mengetahui peraturan di sana.
Baca Juga: Satu Ruangan Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Ikut Digeledah KPK, Tapi Tak Ada Barang yang Disita
Berita Terkait
-
Song Hye Kyo Tak Ingin Dilahirkan Kembali Jadi Diri Sendiri, Kok Gitu?
-
Yoursay Daebak Hari Kedua: Mengenal Ekspresi dan Kata Gaul Bahasa Korea
-
Sinopsis dan Link Nonton Emergency Declaration di Viu, Film Teror di Pesawat
-
Siti Badriah Kesal Disebut Operasi Plastik: Belum yang Mulia...
-
10 Potret Bintang Drakor Lee Si Young Gendong Anak Naik Gunung, Dicap 'Ria Ricis Versi Korea'
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati