SuaraBandung.id - Bantuan Sosial (Bansos) merupakan sebuah program yang digalakan pemerintah dalam rangka memberi perlindungan sosial terhadap masyarakatnya. Terlebih bagi masyarakat yang masuk kedalam kategori layak untuk memperoleh bantuan.
Ada berbagai program bansos yang telah disiapkan oleh pemerintah seperti halnya program Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan PIP Kementrian Agama (PIPKemenag) dan Bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Selain dari kelima bantuan yang disebutkan sebelumnya, masih banyak program yang dilakukan pemerintahan terkait bantuan sosial.
Hanya saja informasi yang telah resmi dikeluarkan adalah terkait kelima program bansos tersebut.
Adapun program bansos diperuntukkan untuk seluruh masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi terutama menyangkut upaya dalam meningkatkan daya beli masyarakat yang lemah secara ekonomi.
Dana Bansos PIP
Dana yang bisa dicairkan dari program bansos pun terbilang cukup besar misalnya untuk bantuan PIP, pemerintah telah membuat rincian sebagai berikut:
Bagi siswa sekolah dasar (SD) menerima bantuan sejumlah Rp450.000, siswa sekolah menegah pertama (SMP) senilai Rp750.000, selanjutnya siswa sekolah menengah atas (SMA) mendapat Rp1.000.000.
Menurut informasi, bantuan PIP akan dialokasikan kepada 17,9 juta siswa terpilih yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos Melalui Website Resmi Kemensos
Namun yang menjadi pertanyaan adalah persyaratan dan ketuan seperti apa yang diperlakukan bagi calon penerima dari kelima bantuan yang telah dibahas diawal?
Ketentuan dan Persyaratan Bagi Calon Penerima Bansos
Sebagaimana yang diungkap lebih dahulu, bahwa sasaran utama dari progam bansos dari pemerintah adalah masyarakat yang berada pada ukuran kurang mampu.
Lebih lanjut lagi hal ini dibutikkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang harus sudah terdaftar dan terdeteksi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jadi singkatnya, siapa saja yang namanya sidah tercatat dalam database yang dimiliki DTKS ia telah memiliki hak untuk menerima bansos yang diberikan oleh pemerintah.
Kabarnya, untuk tahun 2023 bantuan sosial akan dicairkan melalui 4 tahap yang berikan secara berkala kepada penerima.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
-
Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam
-
PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless
-
Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif