SuaraBandung.id - Bantuan Sosial (Bansos) merupakan sebuah program yang digalakan pemerintah dalam rangka memberi perlindungan sosial terhadap masyarakatnya. Terlebih bagi masyarakat yang masuk kedalam kategori layak untuk memperoleh bantuan.
Ada berbagai program bansos yang telah disiapkan oleh pemerintah seperti halnya program Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan PIP Kementrian Agama (PIPKemenag) dan Bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Selain dari kelima bantuan yang disebutkan sebelumnya, masih banyak program yang dilakukan pemerintahan terkait bantuan sosial.
Hanya saja informasi yang telah resmi dikeluarkan adalah terkait kelima program bansos tersebut.
Adapun program bansos diperuntukkan untuk seluruh masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi terutama menyangkut upaya dalam meningkatkan daya beli masyarakat yang lemah secara ekonomi.
Dana Bansos PIP
Dana yang bisa dicairkan dari program bansos pun terbilang cukup besar misalnya untuk bantuan PIP, pemerintah telah membuat rincian sebagai berikut:
Bagi siswa sekolah dasar (SD) menerima bantuan sejumlah Rp450.000, siswa sekolah menegah pertama (SMP) senilai Rp750.000, selanjutnya siswa sekolah menengah atas (SMA) mendapat Rp1.000.000.
Menurut informasi, bantuan PIP akan dialokasikan kepada 17,9 juta siswa terpilih yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos Melalui Website Resmi Kemensos
Namun yang menjadi pertanyaan adalah persyaratan dan ketuan seperti apa yang diperlakukan bagi calon penerima dari kelima bantuan yang telah dibahas diawal?
Ketentuan dan Persyaratan Bagi Calon Penerima Bansos
Sebagaimana yang diungkap lebih dahulu, bahwa sasaran utama dari progam bansos dari pemerintah adalah masyarakat yang berada pada ukuran kurang mampu.
Lebih lanjut lagi hal ini dibutikkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang harus sudah terdaftar dan terdeteksi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jadi singkatnya, siapa saja yang namanya sidah tercatat dalam database yang dimiliki DTKS ia telah memiliki hak untuk menerima bansos yang diberikan oleh pemerintah.
Kabarnya, untuk tahun 2023 bantuan sosial akan dicairkan melalui 4 tahap yang berikan secara berkala kepada penerima.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Apa Saja? Ini 3 Varian dan Fungsinya
-
Cuplikan Film Digger Rilis, Tom Cruise Suguhkan Penampilan Eksentrik!
-
Skandal Faktur Pajak Fiktif Berujung Bui di Lampung
-
Perpecahan di Partai Republik? Kongres AS Desak Trump Hentikan Agresi Militer ke Iran
-
BTN Pertimbangkan Lakukan Buyback Saham, Berapa Nilainya?
-
Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Rp2.673.000/Gram Hari Ini
-
Review Your Fault: London, Kisah Menarik tentang Ego Remaja dan Kedewasaan
-
Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah
-
Sembunyikan Sabu di Area Vital, Wanita Ini Tak Berkutik di Tangan Petugas Lapas Surabaya
-
Jepang dan Jerman Kekurangan Pekerja, Pemerintah Siapkan Talenta RI