SuaraBandung.id - Bantuan Sosial (Bansos) merupakan sebuah program yang digalakan pemerintah dalam rangka memberi perlindungan sosial terhadap masyarakatnya. Terlebih bagi masyarakat yang masuk kedalam kategori layak untuk memperoleh bantuan.
Ada berbagai program bansos yang telah disiapkan oleh pemerintah seperti halnya program Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan PIP Kementrian Agama (PIPKemenag) dan Bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Selain dari kelima bantuan yang disebutkan sebelumnya, masih banyak program yang dilakukan pemerintahan terkait bantuan sosial.
Hanya saja informasi yang telah resmi dikeluarkan adalah terkait kelima program bansos tersebut.
Adapun program bansos diperuntukkan untuk seluruh masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi terutama menyangkut upaya dalam meningkatkan daya beli masyarakat yang lemah secara ekonomi.
Dana Bansos PIP
Dana yang bisa dicairkan dari program bansos pun terbilang cukup besar misalnya untuk bantuan PIP, pemerintah telah membuat rincian sebagai berikut:
Bagi siswa sekolah dasar (SD) menerima bantuan sejumlah Rp450.000, siswa sekolah menegah pertama (SMP) senilai Rp750.000, selanjutnya siswa sekolah menengah atas (SMA) mendapat Rp1.000.000.
Menurut informasi, bantuan PIP akan dialokasikan kepada 17,9 juta siswa terpilih yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos Melalui Website Resmi Kemensos
Namun yang menjadi pertanyaan adalah persyaratan dan ketuan seperti apa yang diperlakukan bagi calon penerima dari kelima bantuan yang telah dibahas diawal?
Ketentuan dan Persyaratan Bagi Calon Penerima Bansos
Sebagaimana yang diungkap lebih dahulu, bahwa sasaran utama dari progam bansos dari pemerintah adalah masyarakat yang berada pada ukuran kurang mampu.
Lebih lanjut lagi hal ini dibutikkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang harus sudah terdaftar dan terdeteksi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jadi singkatnya, siapa saja yang namanya sidah tercatat dalam database yang dimiliki DTKS ia telah memiliki hak untuk menerima bansos yang diberikan oleh pemerintah.
Kabarnya, untuk tahun 2023 bantuan sosial akan dicairkan melalui 4 tahap yang berikan secara berkala kepada penerima.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Liam Rosenior Tuduh Arsenal Tak Hormati Chelsea, Mikel Arteta Bantah Keras
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
Sulis Jadi Simbol Perempuan Muslim Berdaya Fatayat NU
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena