SuaraBandung.id - Bantuan Sosial (Bansos) merupakan sebuah program yang digalakan pemerintah dalam rangka memberi perlindungan sosial terhadap masyarakatnya. Terlebih bagi masyarakat yang masuk kedalam kategori layak untuk memperoleh bantuan.
Ada berbagai program bansos yang telah disiapkan oleh pemerintah seperti halnya program Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan PIP Kementrian Agama (PIPKemenag) dan Bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Selain dari kelima bantuan yang disebutkan sebelumnya, masih banyak program yang dilakukan pemerintahan terkait bantuan sosial.
Hanya saja informasi yang telah resmi dikeluarkan adalah terkait kelima program bansos tersebut.
Adapun program bansos diperuntukkan untuk seluruh masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi terutama menyangkut upaya dalam meningkatkan daya beli masyarakat yang lemah secara ekonomi.
Dana Bansos PIP
Dana yang bisa dicairkan dari program bansos pun terbilang cukup besar misalnya untuk bantuan PIP, pemerintah telah membuat rincian sebagai berikut:
Bagi siswa sekolah dasar (SD) menerima bantuan sejumlah Rp450.000, siswa sekolah menegah pertama (SMP) senilai Rp750.000, selanjutnya siswa sekolah menengah atas (SMA) mendapat Rp1.000.000.
Menurut informasi, bantuan PIP akan dialokasikan kepada 17,9 juta siswa terpilih yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos Melalui Website Resmi Kemensos
Namun yang menjadi pertanyaan adalah persyaratan dan ketuan seperti apa yang diperlakukan bagi calon penerima dari kelima bantuan yang telah dibahas diawal?
Ketentuan dan Persyaratan Bagi Calon Penerima Bansos
Sebagaimana yang diungkap lebih dahulu, bahwa sasaran utama dari progam bansos dari pemerintah adalah masyarakat yang berada pada ukuran kurang mampu.
Lebih lanjut lagi hal ini dibutikkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang harus sudah terdaftar dan terdeteksi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jadi singkatnya, siapa saja yang namanya sidah tercatat dalam database yang dimiliki DTKS ia telah memiliki hak untuk menerima bansos yang diberikan oleh pemerintah.
Kabarnya, untuk tahun 2023 bantuan sosial akan dicairkan melalui 4 tahap yang berikan secara berkala kepada penerima.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Pengalaman Langka di Jakarta: Anak Bahagia Main Bowling dan 'Ngopi' Dikelilingi Rusa!
-
Silsilah Jeffrey Epstein, Keluarganya dari Yahudi Terpandang
-
Profil Moody's Rating dan Dampaknya Terhadap Bursa Saham Indonesia
-
Cara Buat Jalan dan Atur Lalu Lintas TheoTown agar Tidak Macet, Pemula Harus Tahu!
-
Kenapa Imlek Selalu Hujan? Melihat dari Mitos Keberuntungan dan Fenomena Alam
-
Film Live Action Blue Lock Umumkan Tayang 7 Agustus Lewat Trailer Baru
-
3 Rekomendasi Destinasi Wisata Keluarga dan Gen Z di Sukaraja, Healing Bareng Sampai Kulineran Hits
-
Panduan Lengkap Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya 2026 Secara Online
-
Terpopuler: Suzuki XBee Bisa Bikin Honda Brio Tamat? Cek Jodoh Motor buat Gayamu
-
Berawal dari Kenalan di Medsos, Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Dibawa Kabur Teman Online Sang Ibu