SuaraBandung.id – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan perencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Kemudian, majelis hakim memperjelas dan melanjutkan pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya.
Keputusan ini tentu memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Sebab, proses persidangan yang panjang dari kasus Ferdy Sambo akan segera menemui babak akhir.
Beberapa warganet di Twitter menyatakan kepuasan terhadap keputusan hakim, menganggap bahwa hukuman yang diterima Ferdy Sambo sesuai dengan tindak kejahatannya.
Seperti pemilik akun @biirunavy yang membagikan video saat penetapan vonis majelis hakim kepada Ferdy Sambo.
“Detik-detik pembacaan vonis hukuman mati Ferdy Sambo oleh majelis hakim. Keadilan telah berpihak kepada keluarga korban,” tulis akun tersebut dalam keterangan cuitannya.
Reaksi lain muncul dari akun @Mapo_Greeny yang turut berkomentar.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati! Turut Tembak Brigadir J Hingga Motif Pelecehan Seksual Terbantahkan
“Ikut merinding dengar waktu dibacainya (vonis). Sedih, haru, seneng, campur aduk,” ungkapnya.
Kemudian, ada juga tanggapan yang menyatakan bahwa hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo bisa berubah dengan melihat aturan terbaru saat ini.
“Belum selesai, ada undang-undang baru (KUHP) bahwa terdakwa hukuman mati tidak boleh langsung di hukum mati, melainkan harus menunggu 10 tahun terlebih dahulu,” komentar akun @Kang_Aliii. (*)
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Divonis Mati! Turut Tembak Brigadir J Hingga Motif Pelecehan Seksual Terbantahkan
-
Ibarat Malaikat Maut Sudah Ada di Depan Mata, Politisi Demokrat Sebut Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Harus Dikawal
-
Skenario 'Polisi Tembak Polisi' Berakhir Vonis Mati, Ini Jejak Jahat Ferdy Sambo
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Ada Enggak Sih Metode Hukuman Mati yang 'Manusiawi'?
-
Ferdy Sambo Divonis Mati di Kasus Brigadir J, Pengacara: Itu Hanya Asumsi Hakim
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Anggota Denintel Kodam XVII/Cendrawasih Gugur Diserang KKB di Nabire
-
Terpopuler: Mobil Murah dengan Opsen yang Nggak Bikin Perih, Pikap Agrinas Tuai Kritik
-
Sebuah Seni untuk Bersikap Bodo Amat: Mengapa Terlalu Berusaha Justru Menjauhkan Bahagia?
-
Wajib Mampir! Intip Menu Buka Puasa Favorit Sekda Bogor di Festival Ramadan 2026 Cibinong
-
Berapa Nisab Zakat Penghasilan 2026? Ini Penjelasannya
-
Tak Bisa Cuma Andalkan APBN, Menteri PKP Maruarar Sirait Tagih Kolaborasi Daerah dan Swasta
-
Pemakaman Alex Noerdin Digelar Usai Dzuhur, Ini Rangkaian Prosesi Lengkapnya
-
Sinopsis Shazam! di Blockbuster Sahur Movies Trans TV 26 Februari 2026
-
Sorak-sorai Pengusaha AS Kala Trump Tekuk Prabowo di Negosiasi Dagang
-
Kampung Ramadan Wedomartani, DRW Skincare Hadirkan Berbagi dan Pemberdayaan UMKM