/
Senin, 13 Februari 2023 | 17:28 WIB
Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraBandung.id – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan perencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Kemudian, majelis hakim memperjelas dan melanjutkan pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya.

Keputusan ini tentu memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Sebab, proses persidangan yang panjang dari kasus Ferdy Sambo akan segera menemui babak akhir.

Beberapa warganet di Twitter menyatakan kepuasan terhadap keputusan hakim, menganggap bahwa hukuman yang diterima Ferdy Sambo sesuai dengan tindak kejahatannya.

Seperti pemilik akun @biirunavy yang membagikan video saat penetapan vonis majelis hakim kepada Ferdy Sambo.

“Detik-detik pembacaan vonis hukuman mati Ferdy Sambo oleh majelis hakim. Keadilan telah berpihak kepada keluarga korban,” tulis akun tersebut dalam keterangan cuitannya.

Reaksi lain muncul dari akun @Mapo_Greeny yang turut berkomentar.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati! Turut Tembak Brigadir J Hingga Motif Pelecehan Seksual Terbantahkan

“Ikut merinding dengar waktu dibacainya (vonis). Sedih, haru, seneng, campur aduk,” ungkapnya.

Kemudian, ada juga tanggapan yang menyatakan bahwa hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo bisa berubah dengan melihat aturan terbaru saat ini.

“Belum selesai, ada undang-undang baru (KUHP) bahwa terdakwa hukuman mati tidak boleh langsung di hukum mati, melainkan harus menunggu 10 tahun terlebih dahulu,” komentar akun @Kang_Aliii. (*)

Load More