Suara.com - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis angkat bicara usai kliennya Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Arman menyebut pihaknya menghormati putusan hakim. Namun demikian, menurutnya vonis itu hanya berdasarkan asumsi majelis hakim dan bukan fakta persidangan.
"Kami hormati ini, menurut kami itu tidak berdasarkan fakta persidangan hanya berdasarkan asumsi," kata Arman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hingga kini, kata Arman, pihaknya belum memikirkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis tersebut.
"Nanti aja," ucap Arman.
Seperti diketahui, Sambo akhirnya divonis bersalah menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap sang ajudan Brigadir J.
Vonis itu ditetapkan majelis hakim dan dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) siang ini.
"Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.
Dalam vonisnya, majelis hakim bersepakat Ferdy Sambo dihukum mati.
Baca Juga: Kado Pahit Ulang Tahun Ferdy Sambo ke-50
Berita Terkait
-
Legislator PPP Lihat Tidak Ada Penyimpangan Di Balik Vonis Mati Ferdy Sambo
-
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Kata Menko Polhukam Mahfud MD
-
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD: Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik
-
Mahfud MD Puji Hakim yang Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati: Independen dan Tanpa Beban
-
Mahfud MD Puji Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati: Tanpa Beban
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap