SuaraBandung.id – Tok, Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Sidang vonis tersebut disambut isak tangis peserta sidang beserta para pendukungnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan tuntutan 12 tahun penjara.
Namun, dalam sidang vonis hari ini Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim memutuskan conis Richard Eliezer dengan hukuman lebih ringan.
Berbeda dengan terdakwa lainnya, seperti Ferdy Sambo yang divonis dengan hukuman mati.
Terdakwa Putri Candrawathi divonis dengan tuntutan 20 tahun penjara.
Ricky Rizal divonis dengan tuntutan 13 tahun penjara.
Sedangkan, Kuat Maruf divonis dengan tuntutan 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Indra Bekti Gak Nyambung Jawab Pertanyaan Wartawan, Istri Sampai Kasih Tahu
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
Terkini
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas
-
Kapan Pendaftaran UTBK 2026? Cek Jadwal Lengkap hingga Rincian Biaya yang Diperlukan
-
Niat Hindari Macet Malah Kena Zonk! Ribuan Pemudik Garut-Bandung Kembali Terjebak Malam Ini
-
Khutbah Jumat Bulan Syawal Menyentuh Hati: 7 'Penyakit' Pasca-Ramadan yang Wajib Diwaspadai
-
Bukan Cuma Dipoligami, Dokter Eca Prasetya Layangan Putus Ternyata Korban KDRT sebelum Cerai
-
Libur Lebaran Bawa Sukacita di Aceh, Air Terjun 7 Tingkat Jadi 'Primadona' Wisata
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Lebaran Singkat, Cuan PKB Meroket: Efek "Promo 10 Persen" Dedi Mulyadi Tembus Rp 18,8 Miliar
-
Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei