/
Rabu, 15 Februari 2023 | 12:39 WIB
Disambut isak tangis, Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. (ANTARA FOTO/Fauzan/aww)

SuaraBandung.id – Tok, Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Sidang vonis tersebut disambut isak tangis peserta sidang beserta para pendukungnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Namun, dalam sidang vonis hari ini Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim memutuskan conis Richard Eliezer dengan hukuman lebih ringan.

Berbeda dengan terdakwa lainnya, seperti Ferdy Sambo yang divonis dengan hukuman mati.

Terdakwa Putri Candrawathi divonis dengan tuntutan 20 tahun penjara.

Ricky Rizal divonis dengan tuntutan 13 tahun penjara.

Sedangkan, Kuat Maruf divonis dengan tuntutan 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Indra Bekti Gak Nyambung Jawab Pertanyaan Wartawan, Istri Sampai Kasih Tahu

Load More