SuaraBandung.id - Artikel ini menyajikan informasi mengenai cara cek dan syarat penerima Bansos bagi pemilik KTP sesuai ketentuan.
Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menjalankan program bantuan sosial bagi masyarakat yang kurang mampu.
Dengan adanya program Bansos, diharapkan angka kemiskinan bisa berkurang.
Bansos dari Kemensos terdiri dari beberapa bantuan, seperti BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), BST (Bantuan Sosial Tunai) dan lainnya.
Untuk menjalankan program Bansos, Kemensos bekerja sama dengan instansi di daerahnya masing-masing, hingga ke tingkat kelurahan.
Untuk pencairan dana bantuan sosial ini dilaksanakan sesuai jadwal yang dibuat oleh Kemensos.
Tak sembarang orang bisa menerima Bansos, hanya pemilik KTP dengan ciri sebagai berikut:
- Masyarakat dengan tingkat penghasilan rendah dan tergolong miskin.
- Masyarakat terdampak bencana alam atau musibah lainnya.
Baca Juga: Putuskan Cerai, Ini 3 Poin Penting Kesepakatan Indra Bekti dan Aldila Jelita
- Lansia atau orang tua yang tidak mempunyai penghasilan tetap serta belum mendapat jaminan sosial.
- Anak-anak yang tidak memiliki orang tua, yatim piatu atau piatu.
- Orang dengan disabilitas atau memerlukan perawatan khusus.
- Keluarga pra-sejahtera yang membutuhkan pendidikan, kesehatan dan gizi.
- Orang yang berstatus sebagai pekerja informal atau buruh harian.
Bagi pemilik KTP dengan ciri di atas bisa mendaftarkan diri, jika belum terdaftar sebagai penerima Bansos Kemensos.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
Apakah Harga Beras SPHP Naik di Tengah Fluktuasi Kurs Dolar? Ini Penjelasan Bapanas
-
Timnas Iran Minta Visa Khusus di Piala Dunia 2026, Otoritas AS Masih Cuek Bebek
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia
-
Prosesi Lempar Jumrah Aqabah Warnai Rangkaian Ibadah Haji 1447 H
-
Siapkan Rp900 Miliar Manchester United Selangkah Lagi Dapatkan Pengganti Casemiro
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Boyfriend Material Vibes, 5 Ide Pose Mirror Selfie Ala Dokyeom SEVENTEEN!
-
Rampage: Aksi Dwayne Johnson Selamatkan Kota dari Hewan Buas, Malam Ini di Trans TV
-
Kolam Bekas Tambang di Kukar Jadi Tempat Wisata usai Terbengkalai 28 Tahun
-
Bekas Kota Komunis Bersiap Panen Cuan di Final Liga Champions Arsenal vs PSG