SuaraBandung.id - Aldilla Jelita menuntut 3 hal yang harus terpenuhi dalam gugatan cerai yang ia layangkan terhadap Indra Bekti di Pengadilan Agama Jakata Selatan (Jaksel).
Informasi 3 tuntutan Aldilla Jelita tersebut, disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jaksel, Taslimah seperti pada kanal Youtube Liputan Selebriti, Rabu (1/3/2023).
"Intinya poinnya ada tiga. Pertama, gugat cerai. Kedua, pengasuhan anak dan biaya hidupnya. Serta ada yang didapati (masalah) di dalam rumah tangganya itu, agar diselesaikan di pengadilan," ungkap Taslimah, usai membacakan tuntutan dari Aldilla Jelita.
Berdasarkan keterangannya, latar belakang tuntutan Aldilla untuk Indra Bekti didasari dari beberapa alasan. Salah satunya, ikatan pernikahan yang sudah menghadirkan anak.
"Itu ada alasannya ya, antara lain penggugat (Aldilla) mengajukan gugatan karena sudah terikat dalam perkawinan, sehingga dikaruniai anak. Dan dalam proses masa pernikahannya telah didapati ada beberapa, seperti harta," jelas Taslimah.
Perkara gugatan cerai yang per tanggal 1 Maret 2023 yang resmi terdaftar Kepaniteraan Pengadilan Agama Jaksel dengan nomor perkara 877, Taslimah katakan untuk sementara tidak bisa membeberkan secara spesifik terkait alasan dari gugatan tersebut.
"Secara normatif tadi sudah disebutkan, ada ikatan hukum, ikatan lahir batin. Sudah tercapai dalam proses rumah tangga yang sudah dikaruniai anak dan ada harta yang didapati. Itu udah termasuk alasan hukumnya penggugat mengajukan gugatan," tegasnya.
Untuk nominal dari tuntuan yang harus dipenuhi presenter ternama dengan hubungannya biaya hidup anaknya nanti, dikatakan ada sejumlah nominal.
Namun pihak Pengadilan Agaman Jaksel untuk sementara tidak bisa menyebutkan jumlah nominal yang tertera dalam tuntutan itu.
Baca Juga: Laris Manis! Yuta NCT 127 Bakal Bintangi Serial Jepang "Play It Cool, Guys"
Sedangkan agenda persidangan pertama, nantinya akan digelar pada hari Senin (13/3/2023). (*)
Sumber: Liputan Selebriti berjudul GUGAT CERAI INDRA BEKTI, ALDILLA JELITA AJUKAN TIGA TUNTUTAN
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
5 Pilihan Daily Foundation Viva Cosmetics untuk Makeup Natural Sehari-hari
-
Holding Ultra Mikro BRI Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha di Indonesia
-
6 HP Midrange Terbaru Gahar Bersiap ke Indonesia: RAM 12 GB, AnTuTu Tembus 3 Juta
-
4 Zodiak yang Diprediksi Dapat Energi Positif dan Keberuntungan pada 8 Mei 2026
-
Memahami Dunia Anak Spesial: Review Novel Ikan Kecil yang Mengajarkan Empati Tanpa Menggurui
-
Suzuki Jimny Versi Listrik Mulai Kepergok Lakukan Uji Jalan di Medan Berat
-
Bocoran Assassin's Creed Invictus Dibantah Ubisoft: Drama Kebenaran di Era AI
-
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004