/
Selasa, 14 Maret 2023 | 06:27 WIB
Penyidik sedang menjelaskan, keputusan yang harus di ambil dari kasus yang menimpa Artis Ammar Zoni. (Instagram/@_irishbella_)

SuaraBandung.id- Ammar Zoni hari ini telah diputuskan sebagai tersangka penyalah gunaan obat-obatan terlarang, hasil dari penyidikan pihak yang berwewenang.

“Hari ini kami dari penyidik Sat Narkoba Porles Jakarta Selatan, telah merampungkan pemeriksaan terhadap ketiga terssangka AZ, R dan M” ujarnya.

Kemudian dari hasil pemeriksaan atas kasus Ammar Zoni tersebut, pihak penyidik mengambil kesimpulan.

Ammar Zoni dipastikan tidak terlibat, dalam kasus peredaran obat-obatan terlarang tetapi ia hanya menjadi pemakai saja.

“Bahwa ketiga tersangka AZ, R dan M tersebut, tidak terlibat kedalam peredaran jaringan narkoba” ujarnya di Kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (13/3/23).

Suami Irish Bella tersebut, dipastikan ia hanya pengguna obat-obatan terlarang jadi Ammar Zoni dan kedua rekanya dinyatakan sebagai korban.

“Ketiga tersangka tersebut, itu adalah murni sebagai pengguna narkoba, yang artinya mereka adalah korban dari penyalah gunaan narkoba” ujarnya Pak Penyidik.

Sesuai dengan peredaran SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) no 4 Tahun 2010 dan undang-undang RI no 35 tahun 2009, yang mengatur tentang jumlah barang bukti obat-obatan terlarang, menjelaskan tentang keputusan yang akan di ambil dari kasus yang menjerat Ammar Zoni tersebut.

“Maka kami dari penyidik mengambil kesimpulan, kepada ketiga tersangka AZ, R dan M kita lakukan assessment dan rehabilitasi dan kita berkoordinasi dengan bnk jaksel hari ini kita mau lakukan assessment kepada ketiga tersangka tersebut” ujarnya.

Baca Juga: Sudah Mati-matian di Laga Tandang Lawan Persebaya, Persib Kembali Gagal Membawa Kemenangan

Hari ini tepatnya Senin, (13/3/23) Ammar Zoni dan kedua tersangka lainya, akan di tempatkan untuk melaksanakan Rehabilitasi di Bale Rehabilitasi Pemerintah, selama 3 sampai 6 bulan lamanya, Pungkasnya.

Sumber: Kanal YouTube Intens Investigasi 

Load More