SuaraBandung.id - Bagi para pasangan suami istri berhubungan intim merupakan kebutuhan yang sudah lumrah, bahkan disunnahkan oleh Rasulullah SAW.
Namun, ibadah di atas ranjang ini juga perlu diperhatikan hukum dan kaidahnya dalam islam, khususnya fiqih.
Berdasarkan kanal Youtube Al-Asran, 3 Februari 2023, di situ dijelaskan hukum posisi saat berhubungan intim yang diperbolehkan dalam islam.
Posisi tersebut sering dikatakan dengan ‘gaya 69’, dimana posisi itu pasangan suami istri saling bertumpuk atau meniduri dengan posisi kepala ada di kemaluan masing-masing.
Dalam video tersebut si pemilik akun menjelaskan secara ilmu fiqih berdasarkan Al-Qur’an dan kitab.
“Para ulama mayoritas membolehkan berdasarkan dalil Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 223. Di sana disebut wanita adalah sawah ladang bagimu (suami), maka datangilah ladangmu itu dimana saja, kapan saja, dan bagaimana saja sesuai kehendak keduanya asal masuk ke lubang yang satu,” terangnya.
Kemudian dalam kitab Fathul Muin dituliskan bahwa gaya 69 ini diperbolehkan jika keduanya saling menyukai. Namun haram hukumnya untuk memasukan alat kelamin ke dubur.
“Dalam kitab Fathul Muin dikatakan oleh Syekh Zainudin, ‘Diperbolehkan bagi suami bersenang-senang dari istrinya selain dengan sesuatu yang berada di lubang duburnya, yang diperbolehkan itu suami menghisap klitoris (vagina) istrinya,” jelas si pemilik akun dalam videonya.
Sumber: Youtube Al-Asran - hukum gaya 69 apa sih?
Baca Juga: Suami Istri Bebas Melakukan di Malam Hari Kecuali yang Satu Ini, Buya Yahya: Haram Hukumnya!
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
40 Warga di Yogyakarta Dapat Perawatan Medis Usai Diguncang Gempa Pacitan, Begini Kondisinya
-
Jepang Dibungkam di Senayan, Hector Souto Soroti Mental Baja Timnas Futsal Indonesia
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kisah Inspiratif Perajin Sepatu Pontianak hingga Tembus Mancanegara
-
Young K Gantikan Park Na Rae dan Key di Program tvN 'Amazing Saturday'
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
LPEM UI 'Senggol' Kualitas Ekonomi RI 2025: Tumbuh Kencang tapi Rapuh!
-
Menemukan Jalan Pulang ke Diri Sendiri di Buku 'Semua Orang Butuh Curhat'
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Tiga Pemain Timnas Futsal Indonesia Cedera, Hector Souto Tidak Mau Pusing Lawan Iran