SuaraBandung.id - Mario Dandy yang menjadi salah satu tersangka kasus penganiayaan terhadap David disebutkan telah menerima vonis atas perbuatannya.
Hal ini tersiar dari video unggahan kanal YouTube Warta Informasi yang menyebutkan Mario Dandy dijatuhi vonis yang berat atas kasus penganiayaan terhadap David.
Dalam video yang diunggah pada Jumat (17/3/2023) ini memperlihatkan Mario Dandy yang berdiri bersama para aparat kepolisian. Thumbnail video juga bertuliskan “MARIO TERTUNDUK NANGIS TAK KUASA DENGAR VONIS YG DIJATUHKAN.”
Video yang mengabarkan vonis untuk Mario Dandy atas penganiayaannya terhadap David itu berjudul “V0nis ditetapkan || Mario Dandy dijatuhi hukuman berat ini.”
Berdasarkan penelusuran tim SuaraBandung.id (17/3/2023), apa yang dinarasikan dan ditayangkan oleh kanal YouTube Warta Informasi tidaklah benar.
Dalam video yang berdurasi 7:16 itu membahas soal pasal-pasal yang menjerat Mario Dandy atas penganiayaannya terhadap David.
Narator dalam video tersebut juga membahas penetapan AG yang berawal dari saksi kini telah menjadi anak berkonflik dengan hukum.
Selebihnya dalam video yang telah ditonton lebih dari dua ribu penayangan tersebut narator juga menyebutkan pakar hukum hingga politikus yang meminta sanksi berat untuk Mario Dandy.
Baca Juga: Tak Gentar Dilaporkan Polisi, Lina Mukherjee: Kasihan Polisi Ngurusin Babi
KESIMPULAN :
Video yang diunggah kanal YouTube Warta Informasi berjudul “V0nis ditetapkan || Mario Dandy dijatuhi hukuman berat ini” adalah hoax atau berita bohong.
Tidak ada pernyataan atau tayangan valid yang menyatakan Mario Dandy telah diberikan vonis atau hukuman berat oleh majelis hakim.
Hingga tulisan ini diterbitkan, vonis untuk Mario Dandy belum dijatuhkan oleh majelis hakim. Sedangkan reka ulang kejadian penganiayaan telah dilaksanakan pada Jumat (10/3/2023).
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta bandung.suara.com (Suara Network Jabar) mitra suara.com.
Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi).
Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini.
Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com. (*)
Sumber : Warta Informasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Nasib Islamic Centre Bekasi, Proyek Rp50 Miliar yang Kini Terbengkalai
-
Review Film Boss, Kisah Lucu Tiga Anggota Gangster yang Menolak Menjadi Bos
-
Oknum Polisi Tegal Terancam Sanksi Berat, Dugaan Narkoba dan Penganiayaan Didalami Polda Jateng
-
Rumor Justin Bieber Tampil di Final Piala Dunia 2026 Menguat, Momen Baik?
-
Warga Antre Berjam-jam di SPBU Pekanbaru Kembali Terjadi, BBM Langka?
-
SMGR Catat Penjualan Semen Tumbuh 4,4% hingga Mei 2026
-
3 Toner Glycolic Acid Paling Ampuh Mengecilkan Pori dengan Review Positif Pengguna
-
Angkot Malang Gratis bagi Pelajar Mulai Juli 2026: Hemat di Ongkos, Nyaman Sampai Sekolah
-
Home Credit Genjot Pembiayaan Usai Penyaluran Kredit Tumbuh 14% pada Kuartal I 2026
-
Menyibak Jejak Pemukiman Elit Era Majapahit di Balik Lantai Segi Enam Sentonorejo