Suara.com - Pengacara Mario Dandy Satriyo (20), Basri mengungkap soal kemungkinan adanya calon tersangka baru di kasus penganiayaan David (17). Kemungkinan ini menurutnya merujuk pada pemeriksaan yang dilakukan kembali oleh penyidik kepada Mario.
"Tiga hari lalu (Mario) diperiksa sebagai saksi. Mungkin ada calon tersangka karena diperiksa di dalam BAP sebagai saksi dengan tersangka lain. Apakah ada calon tersangka lain, kita nggak tahu ya," kata Basri kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Basri menilai soal penetapan tersangka baru itu nantinya sepenuhnya menjadi wewenang penyidik. Ia hanya menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
"Itu kewenangan penyidik kalau ada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini kenapa tidak, kan tidak ada yang kebal hukum equalty before the law. Karena klien kami ceritanya dapat sumber informasi dari APA (Anastasia Pretya Amanda)," ungkapnya.
Di sisi lain, Basri juga menegaskan bahwa pernyataan terkait adanya 'perbuatan yang tidak menyenangkan' yang diduga dilakukan oleh David kepada AG (15) diketahui Mario dari Amanda (19). Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Atas hal itu, Basri meminta penyidik turut mendalami motif daripada penganiayaan yang dilakukan kliennya tersebut.
"Itu fakta hukum, jadi apa yang disampaikan klien kami di BAP harusnya penyidik menelusuri dong. Motifnya sampai di mana? Harus didalami penyidik itu. Jangan sampai di AG," pintanya.
Bertemu di Kemang
Sebelumnya Amanda sempat mengakui bertemu dengan mantan pacarnya, Mario di kafe bilangan Kemang, Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2023 atau 21 hari sebelum peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi. Peristiwa penganiayaan terhadap David diketahui terjadi di Kompleks Green Permata Boulevard Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023.
"Di tanggal 30 Januari itu Amanda sedang berkumpul dengan teman-teman di sebuah kafe di Kemang, lagi hang out sama teman-temannya di sana. Saudara MDS (Mario) ini datang menemui, terjadilah percakapan," kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Namun, lanjut Enita, dalam pertemuan itu tak ada pembahasan terkait sosok AG (15) ataupun David. Sebab, Amanda menurut klaim Enita tidak mengenal AG pacar baru Mario.
"Dan hubungan Amanda dan MDS sudah berakhir di tahun kemarin di tahun 2022. Mereka sudah menjalani kehidupan masing-masing," ungkapnya.
"Sebenarnya terus terang saja Amanda keberatan untuk ditemui karena lagi hang out sama teman-teman. Tentu ada lah teman-temannya yang melihat di kafe itu. Itu ada bukti bukti juga kita ada pertemuan di situ," imbuhnya.
Sementara itu Amanda yang juga hadir bersama Enita ke Polda Metro Jaya enggan menjelaskan lebih detail daripada pertemuan antara dirinya dengan Mario pada 30 Januari 2023 lalu.
"Sudah diserahkan sama kuasa hukum. Jadi tolong diikuti saja sesuai kata kuasa hukum," singkat Amanda.
Berita Terkait
-
Melanie Subono Ikut Geram Lihat Video Mario Dandy Kabur dari SPBU Usai Isi Bensin BMW
-
Mario Dandy Sudah Punya Rencana Aniaya David, Kena Pasal Perencanaan Pembunuhan?
-
Kasus Perundungan Anak di Cilincing Gegera Tidak Terima Direkam Korban saat Pelaku Ribut dengan Temannya
-
David Ozora Harus Menjalani Terapi Stem Cell, Apakah Itu? Berapa Biayanya?
-
Video Rafael Alun Trisambodo Antar Anak Menikah Beredar, Netizen: Bunting Duluan?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG