SuaraBandung.id - Dalam rumah tangga, Buya Yahya mengatakan bahwa perbedaan pendapat antara suami dan istri pasti ada.
Lantas jika berbeda pendapat siapa yang harus mengalah? Istri atau suami? Begini penjelasan Buya Yahya!
Menurut Buya Yahya, jika suami istri berbeda pandangan maka pahami dulu kebenarannya.
Kata Buya Yahya ada dua hal yang harus dilihat, apakah perbedaan pendapat suami istri tersebut tidak melanggar syariat dan tidak membahayakan.
“Itu harus dipahami kebenarannya dan bukan kebenaran secara syari. Apakah perbedaan pendapat antara suami istri itu hanya ide-ide yang tidak merugikan atau hal apa?” tutur Buya Yahya, dikutip dari YouTube Buya Yahya (19/3/2023).
Menurut Buya Yahya, jika perbedaan itu tentang pelanggaran syariat dan merugikan lalu pendapat suami yang benar maka istri harus mengalah.
“Tapi tetap istri wajib menyampaikan atau mengusulkan, bukan menentang dan jadinya ribut,” jelas Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan jika perbedaan pendapat tentang hal mubah atau hukumnya boleh maka bisa beradu pendapat namun dengan halus dan lemah lembut.
“Misalnya lagi di mobil suami bilang ambil jalan kanan sedangkan istri bilangnya harus jalan kiri, nah kan ini bukan pelanggaran syariat toh nantinya nyampe juga ke tujuan,” ucap Buya Yahya.
Baca Juga: Polisi Minta Masyarakat Waspada, Modus Surat Tilang Lewat WhatsApp Bisa Kuras Saldo di Rekening
Buya Yahya juga berpesan bahwa suami istri jangan ribut gara-gara urusan beda pendapat apalagi hal yang hukumnya mubah bukan wajib ataupun melanggar syariat. (*)
Sumber : YouTube Buya Yahya
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Joey Pelupessy Terciduk Nongkrong di Bench FC Groningen, Batal Gabung Persib Bandung?
-
Head to Head Malut United vs Persija Jakarta di BRI Super League 24 Februari 2026
-
Bukan Skutik Biasa, Yamaha Mio M3 Bawa Desain Carbon dan Warna Ngejreng, Segini Harganya
-
IHSG Lanjutkan Tren Positif pada Selasa Pagi, Melesat ke Level 8.400
-
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
-
Donald Trump Dituntut Kembalikan Dana Tarif Rp 2.700 Triliun
-
Kasatgas Tito Terus Perkuat Koordinasi Percepatan Penanganan Pascabencana Sumatera
-
New Balance 550 Bisa untuk Lari? Ini Penjelasannya dan 4 Alternatif yang Lebih Cocok
-
Siapa Pengemplang Pajak Rp2,6 M yang Sahammya Diblokir Purbaya?
-
5 Fakta Mengejutkan di Balik Pengunduran Diri Massal Kader PSI Semarang