SuaraBandung.id – Tidak dapat dipungkiri, saat menjalankan ibadah puasa godaan dan ujian datang silih berganti.
Godaan saat berpuasa umumnya dari hal yang sederhana seperti lapar dan dahaga, hingga meningkatnya syahwat dan hawa nafsu.
Tidak terkecuali dorongan ingin melakukan hubungan suami istri di siang hari, ketika bulan Ramadhan.
Para ulama sepakat, bagi siapa saja yang melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan sadar dan disengaja maka mereka harus dijatuhi hukuman.
Perbuatan tersebut diharamkan oleh agama dan menodai kesucian bulan Ramadhan.
Siapa saja melanggar, mereka harus menjalankan kafarat (mengganti, menutupi, membayar atau memperbaiki) dengan puasa dua bulan berturut-turut, memerdekaan budak, atau memberi makan orang fakir sebanyak 60 mud.
Lalu, jika itu (hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan) terjadi, siapa yang harus membayar kafarat?
Dijelaskan oleh Buya Yahya, (13/4/2021), yang melaksanakan kafarat adalah suami, sedangkan dosa besarnya ditanggung oleh keduanya.
"Disamping kafarat, ada dosa (besar) itu. Maka kalau dosanya bareng-bareng, dapat semuanya itu," tutur Buya Yahya.
Menurut Buya, seorang istri bisa saja terbebas dari dosa besar tersebut, jika ia mampu menolak ajak suami atau melakukannya karena terpaksa.
"Kecuali kalau istri sudah menolak namun tetap dipaksa sampai diancam dsb., lalu ia melakukannya karena terpaksa, baru terbebas dari dosa," pungkas Buya.
Buya Yahya mengingatkan, jangan sampai kita mengundang murka Allah SWT dan menodai kesucian Bulan Ramadhan.
Karena setiap yang kita perbuat harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Wallahu a'lam bishawab. (*/Alina)
Sumber: YouTube Al Bahjah TV
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Lalamove Tebar BHR dan Jaminan Sosial buat Mitra Driver
-
4 Serum Korea Diperkaya Galactomyces Atasi Kulit Bertekstur dan Kusam
-
Gebrakan Prabowo di Washington, Bikin Investor Global Siap Guyur Modal ke RI?
-
5 Rekomendasi Sabun Mandi di Indomaret yang Bisa Mencerahkan Badan, Harga Murah
-
Harga Motor Bebek dan Matic Suzuki untuk Varian Terbaru yang Masih Eksis
-
4 Padu Padan OOTD Long Sleeve ala Karina aespa, Bikin Gaya Anti Flat!
-
PDIP Beri Tanggapan soal Tembok Ratapan Solo Diduga di Kediaman Jokowi
-
Risiko Besar! Ini 3 Kerugian Jika Jordi Amat Dimajukan ke Lini Tengah
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Manon KATSEYE Umumkan Hiatus Sementara Waktu
-
4 Rumah Warga Terbakar di Padang Panjang, 24 Jiwa Mengungsi