SuaraBandung.id – Tidak dapat dipungkiri, saat menjalankan ibadah puasa godaan dan ujian datang silih berganti.
Godaan saat berpuasa umumnya dari hal yang sederhana seperti lapar dan dahaga, hingga meningkatnya syahwat dan hawa nafsu.
Tidak terkecuali dorongan ingin melakukan hubungan suami istri di siang hari, ketika bulan Ramadhan.
Para ulama sepakat, bagi siapa saja yang melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan sadar dan disengaja maka mereka harus dijatuhi hukuman.
Perbuatan tersebut diharamkan oleh agama dan menodai kesucian bulan Ramadhan.
Siapa saja melanggar, mereka harus menjalankan kafarat (mengganti, menutupi, membayar atau memperbaiki) dengan puasa dua bulan berturut-turut, memerdekaan budak, atau memberi makan orang fakir sebanyak 60 mud.
Lalu, jika itu (hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan) terjadi, siapa yang harus membayar kafarat?
Dijelaskan oleh Buya Yahya, (13/4/2021), yang melaksanakan kafarat adalah suami, sedangkan dosa besarnya ditanggung oleh keduanya.
"Disamping kafarat, ada dosa (besar) itu. Maka kalau dosanya bareng-bareng, dapat semuanya itu," tutur Buya Yahya.
Menurut Buya, seorang istri bisa saja terbebas dari dosa besar tersebut, jika ia mampu menolak ajak suami atau melakukannya karena terpaksa.
"Kecuali kalau istri sudah menolak namun tetap dipaksa sampai diancam dsb., lalu ia melakukannya karena terpaksa, baru terbebas dari dosa," pungkas Buya.
Buya Yahya mengingatkan, jangan sampai kita mengundang murka Allah SWT dan menodai kesucian Bulan Ramadhan.
Karena setiap yang kita perbuat harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Wallahu a'lam bishawab. (*/Alina)
Sumber: YouTube Al Bahjah TV
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Penain Afsel yang Tampil di Piala Dunia 2026 Meninggal Dunia Misterius
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
3 Dekade Menghibur, Project Pop Siap Guncang Jakarta Lewat Konser Forever Young Forever Fun
-
Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent
-
Tekanan Kerja Meningkat, Perhatian terhadap Kesehatan Mental Karyawan Dinilai Makin Mendesak
-
4 Manfaat Zinc untuk Kesehatan Kulit, dari Meredakan Jerawat hingga Kemerahan
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir