SuaraBandung.id – Meninggalnya seseorang kadang meninggalkan utang kewajiban seperti puasa dan sholat.
Utang tersebut lebih baik dibayar oleh ahli warisnya, supaya tidak menjadi dosa.
Akan tetapi, pembayaran utang puasa dan sholat berbeda.
Menurut Buya Yahya, ada beberapa pendapat mengenai cara membayar utang puasa dan sholat.
"Hutang puasa berbeda dengan utang sholat, kalau utang puasa maka Anda keluarkan dari harta peninggalannya satu hari puasa satu mud," jelas Buya Yahya, seperti dikutip pada Rabu (22/3/2023).
Kemudian ada pendapat kedua apabila ahli waris tidak punya harta untuk membayar mud, yaitu dengan mengqadha'.
"Pendapat kedua dibayar qadha' oleh ahli warisnya. Kalau ada yang meninggal punya utang puasa, ahli warisnya yang menggantikan," jelas Buya Yahya.
Jika utang sholat, berbeda cara membayarnya. Ada tiga pendapat mengenai cara membayar hutang puasa orang tua.
1. Pendapat pertama adalah mahzab Syafi'i.
Baca Juga: Roadshow di 5 Kota, Quadra Kenalkan 12 Koleksi dengan 22 Desain Sintered Stone Terbaru
"Pendapat yang pertama yang dikukuhkan, nggak di-qadha-in, nggak di-fidyaa-in, didoain aja semoga Allah ngampuni, itu sholat," katanya.
2. Pendapat yang kedua dalam hal sholat, disamakan dengan puasa.
"Yaitu sehari sholat yang ditinggalkan, diganti dengan satu mud dari harta warisannya," kata Buya Yahya.
3. Pendapat yang ketiga, kalau orang tua punya utang sholat dan harus di-qadha oleh ahli waris.
"Maka di-qadha-in oleh ahli warisnya. Anda boleh milih, tapi yang paling pertama dan utama adalah tidak diapa-apain, cukup didoakan," imbuhnya. (*)
Sumber: Youtube Al-Bahjah TV
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026