/
Sabtu, 25 Maret 2023 | 16:40 WIB
Dirumorkan Ferdy Sambo akan dibebaskan oleh Kapolri, dan mengungkap dalang dibalik kasus ini. (Youtube/Inews Today)

SuaraBandung.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjatuhi vonis hukuman pidana mati kepada Ferdy Sambo.

Hal tersebut karena kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Bahkan terdengar kabar, bahwa Ferdy Sambo sedang berusaha untuk menggagalkan putusan tersebut, dengan cara mengajukan banding.

Namun, unggahan video kanal YouTube INEWS TODAY mengatakan bahwa Ferdy Sambo sudah dibebaskan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari vonis hukuman mati.

Bahkan, video tersebut menyebutkan, ponsel Brigadir J sudah ditemukan sehingga akan ungkap siapa pelaku yang sebenarnya dari semua ini.

Video yang bertajuk dengan judul "HP Yosua Ditemukan! Ferdy Sambo Bebas Terungkap Otak Utama Pembunuhan Brigadir J."

Kemudian, video itu menyertakan thumbnail,"MENGEJUTKAN!! FERDY SAMBO DIBEBASKAN KAPOLRI, HP YOSUA DITEMUKAN, TERUNGKAP DALANG UTAMANYA."

Bahkan, dalam videonya, memperlihatkan foto Ferdy Sambo sedang dalam persidangan.

Namun benarkah video berdurasi 2 menit 17 detik tersebut?

Baca Juga: 7 Kombinasi Zodiak Ini Mending Jangan Jadi Pasangan, Susah Cocoknya Malah Berantem Melulu

Cek Fakta:

Setelah ditelusuri dengan menyesuaikan fakta-fakta, ternyata ada ketidaksesuaian antara judul, thumbnail, keterangan video, dan isinya.

Pasalnya, video yang diunggah INEWS TODAY sama sekali tidak ada memberikan informasi yang kredibel dan terpercaya mengenai kapolri membebaskan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Padahal, isi dari video tersebut membahas terkait soal keberadaan ponsel korban Brigadir J yang sengaja dihilangkan menurut rumor yang beredar.

Kesimpulan:

Berdasarkan penelusuran, bisa disimpulkan bahwa yang menyebut Ferdy Sambo resmi dibebaskan oleh Kapolri itu tidak sesuai dengan fakta, dan data.

Load More