- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda uang pengganti Rp13,4 triliun kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza.
- Kuasa hukum menilai putusan tersebut janggal karena hakim menerima memori banding yang melewati batas waktu tujuh hari menurut KUHAP.
- Pihak Kerry resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 22 Juni 2026 karena menolak hasil audit BPK dan perhitungan kerugian negara.
Suara.com - Kuasa hukum Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Heru Widodo, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menjerat kliennya.
Dalam putusan banding, PT DKI Jakarta memperberat pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar Kerry menjadi Rp13,4 triliun, naik dari putusan sebelumnya sebesar Rp2,9 triliun.
"Setelah membaca pertimbangan hukum majelis dan menerima salinan putusan, kami justru menemukan lebih banyak kejanggalan dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Heru di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Heru menyatakan majelis hakim tingkat banding melakukan sejumlah kesalahan dalam menerapkan hukum. Karena itu, Kerry telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 22 Juni 2026.
"Setelah kami pelajari, tidak hanya janggal, tetapi juga banyak kesalahan dalam penerapan hukum. Karena itu klien kami sudah menyatakan kasasi pada Senin, 22 Juni 2026," ujarnya.
Menurut Heru, salah satu kejanggalan muncul sejak awal proses banding. Ia menilai PT DKI Jakarta telah mengabaikan ketentuan dalam KUHAP baru karena tetap menerima memori banding yang diajukan jaksa meski telah melewati batas waktu tujuh hari.
"Yang sangat janggal adalah memori banding disampaikan penuntut umum lebih dari tujuh hari, tetapi tetap diterima dan tidak dinyatakan gugur. Kalau di pintu masuk saja hakim tinggi sudah mencederai aturan main dan mengingkari hukum acara, kami tentu khawatir proses berikutnya juga menyimpang dari aturan," ujarnya.
Heru juga mempersoalkan pertimbangan hakim yang menyatakan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sah berdasarkan asas presumptio iustae causa atau praduga keabsahan.
Menurutnya, audit investigatif BPK hanya mencakup periode 2018–2023, sedangkan kerja sama penyewaan terminal BBM Merak oleh Pertamina berlangsung sejak 2014 hingga 2024. Karena itu, ia menilai audit tersebut tidak mencakup seluruh peristiwa hukum yang menjadi objek perkara.
Baca Juga: Pakar Hukum Kompak Sebut Kerry Riza Seharusnya Divonis Bebas: Unsur Pidana Tak Terbukti
"Secara formil seharusnya audit itu tidak bisa digunakan. Karena hanya mencakup periode 2018 sampai 2023, maka menurut penalaran yang wajar hasilnya tidak nyata dan pasti karena tidak menghitung keseluruhan periode," kata Heru.
Selain itu, Heru menilai majelis hakim tidak menguji secara materiil dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa.
Ia mengatakan hakim tidak menguji tudingan adanya kemahalan harga sewa maupun metode perhitungan total loss dalam penyewaan Terminal BBM Merak.
"Pengadilan tinggi menelan mentah-mentah hasil audit investigatif BPK tanpa menguji apakah perhitungannya benar atau tidak," tegasnya.
Heru juga menilai hakim tidak pernah membandingkan harga sewa untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan mark-up sebagaimana didakwakan jaksa.
Selain itu, menurutnya, majelis hakim juga tidak memeriksa apakah Terminal BBM Merak benar-benar tidak dapat dimanfaatkan sehingga menimbulkan total loss.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi
-
Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4