/
Selasa, 11 April 2023 | 03:00 WIB
Melissa Angraini, kuasa hukum pihak David Ozora beberkan alasan AG mendapatkan vonis 3 tahun 6 bulan, jauh dari tuntutan JPU. (Youtube/Intens Investigasi)

SUARA BANDUNG – Hari ini akhirnya Agnes Gracia (AG) mantan pacar Mario Dandy, pelaku penganiayaan David Ozora, resmi mendapatkan vonis

AG dihukum kurungan selama 3,6 tahun atau 42 bulan yang sebenarnya jauh dari dakwaan jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum David Ozora menuntut AG dengan hukuman kurungan maksimal 12 tahun. Namun keputusan hakim tunggal dihargai dan diterima dengan ikhlas. 

Melissa Anggraini mengatakan bahwa pihak keluarga David Ozora menghargai, sekaligus mengapresiasi dengan keputusan yang diberikan. 

"Dengan putusan tadi yang disampaikan hakim, yaitu 3 tahun 6 bulan, kami menghargai keputusan hakim tunggal ini, meskipun berada di bawah tuntutan jaksa. Tetapi kami mengapresiasi dan menghargai keputusan dari hakim tunggal ini," ujar Melissa Anggraini, seperti dikutip pada Selasa (11/4/23). 

Persidangan sudah memuat pemeriksaan secara menyeluruh dan sempurna, yang membuat keputusan tersebut dapat diterima oleh pihak David. 

Pengadilan memberikan vonis 3,6 tahun kepada AG dengan beberapa pertimbangan, yang dinilai sebagai peringanan hukuman. 

"Kemudian hal yang meringankan adalah anak pelaku ini masih dalam usia muda, masa depannya panjang, orang tuanya dalam kondisi sakit dan tua," ujarnya. 

Kecermatan hakim tunggal membuat pihak David Ozora menerima dengan ikhlas vonis yang diberikan kepada AG. (*)

Baca Juga: CEK FAKTA: Siang Ini Jokowi Pecat Sri Mulyani?

Sumber: Youtube Intens Investigasi

Load More