Suara.com - AG, mantan kekasih Mario Dandy sekaligus terdakwa anak kasus penganiayaan David Ozora, kini resmi menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Perempuan berusia 15 tahun tersebut akan menghabiskan sisa usia remajanya di balik jeruji besi lantaran ambil andil dalam penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Vonis yang diterima AG telah menempuh perjalanan panjang yang berlika-liku hingga akhirnya resmi mendapatkan ganjaran atas ulah mantan pacarnya itu.
Peran AG: Bikin pengakuan dilecehkan David hingga ikut rekam penganiayaan
Penghujung Februari lalu, Mario Dandy menghajar David Ozora dalam sebuah perseteruan yang disinyalir merupakan buntut dari pengakuan AG terhadap Mario.
Adapun kala itu AG mengadu ke Mario melalui keterangan sepihak bahwa dia diperlakukan secara tidak baik oleh David. Informasi tersebut diungkap oleh tersangka lain, Shane Lukas.
Polisi mengungkap melalui CCTV bahwa AG turut hadir di TKP kala David Ozora dihajar hingga tak sadarkan diri. Dairi CCTV juga terungkap peran AG selama Mario Dandy melakukan penganiayaan.
Terungkap pula melalui rekonstruksi TKP bahwa AG hadir dan turut membantu Shane merekam penganiayaan David. Ini setelah terjadi peralihan ponsel antara AG dan Shane Lukas, saat Mario Dandy masih melakukan penganiayaan.
Nasib AG di dalam tuntutan vs vonis
Baca Juga: 7 Fakta Biaya Pengobatan David Tembus Rp1,2 Miliar, Mario Dandy Tak Bantu Sepeser Pun
Sebelumnya AG sempat menerima tuntutan 4 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan Rabu (5/4/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman menjelaskan bahwa jumlah tuntutan tersebut mempertimbangkan usia AG yang masih belia.
Kendati demikian, jaksa tak memungkiri fakta bahwa perbuatan AG berkonflik dengan hukum dan menyebabkan luka berat karena bersama sama dengan yang lain,
Tiba saat hakim membacakan vonis, ternyata hukuman yang diterima oleh AG lebih ringan daripada yang dituntutkan.
AG (15) divonis 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atas penganiayaan berat berencana David Ozora.
Adapun AG dinilai terbukti ikut ambil andil dalam penganiayaan berat terhadap David yang sudah direncanakan matang bersama Mario Dandy dan tersangka lainnya.
Hukuman yang diterima AG selain karena usianya lebih muda, juga ringan gegara ibunya kini mengindap penyakit kanker paru-paru stadium empat dan ayah terkena stroke.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
7 Fakta Biaya Pengobatan David Tembus Rp1,2 Miliar, Mario Dandy Tak Bantu Sepeser Pun
-
Akhirnya Terungkap Juga AGH Cuma Ngarang Bebas soal Ngaku Diperkosa David Ozora
-
David Latumahina Tak Tahu Para Pelaku Penganiayaan Mulai Diadili
-
Belum Sembuh, Biaya Perawatan David Ozora Sudah Tembus Rp 1,2 Miliar
-
Terbongkar Aib Agnes Gracia di Sidang Vonis, Sudah 5 Kali Berhubungan Badan dengan Mario Dandy, Warganet Syok: Amazing, Bukan Sembarang Bocil!
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!