SUARA BANDUNG – Pengadilan menetapkan vonis hukuman AG pada hari ini, yang dijatuhkan kurungan penjara 3,6 tahun, sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Mengenai tuntutan ganti rugi, Melissa Anggraini selaku kuasa hukum David Ozora bahwa selama ini biaya pengobatan kliennya berasal dari dana pribadi orang tuanya.
"Tadi hakim juga menyampaikan terkait dengan seluruh biaya pengobatan, tidak ada satu pun menggunakan biaya dari pelaku, sampai saat ini masih biaya dari orang tua," ujar kuasa hukum David Ozora, seperti dikutip pada Selasa (11/4/2023).
LPSK sudah menetapkan restitusi yang akan diterima oleh David Ozora, akan tetapi kuasa hukum tidak tahu-menahu perihal kalkulasinya seperti apa.
"LPSK menyampaikan sudah menyusun terkait restitusi, tetapi kami juga tidak mengetahui bagaimana proses perhitungannya," katanya.
Melissa Anggraini mewakili keluarga David, menyerahkan sepenuhnya perihal restitusi kepada LPSK dengan pertimbangan majelis.
Restitusi merupakan hak untuk David Ozora, sehingga meskipun Melissa tidak mengetahui dengan pasti, restitusi tetap harus diperhitungkan dengan baik.
Restitusi juga salah satu penegakan keadilan bagi David Ozora sebagai korban, yang juga mengeluarkan banyak biaya pengobatan. (*)
Sumber: Youtube Intens Investigasi
Baca Juga: Ngobrol Seru, Celeb On Cam Telkomsel Hadikan Tantri Kotak
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan