SUARA BANDUNG – Pengadilan menetapkan vonis hukuman AG pada hari ini, yang dijatuhkan kurungan penjara 3,6 tahun, sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Mengenai tuntutan ganti rugi, Melissa Anggraini selaku kuasa hukum David Ozora bahwa selama ini biaya pengobatan kliennya berasal dari dana pribadi orang tuanya.
"Tadi hakim juga menyampaikan terkait dengan seluruh biaya pengobatan, tidak ada satu pun menggunakan biaya dari pelaku, sampai saat ini masih biaya dari orang tua," ujar kuasa hukum David Ozora, seperti dikutip pada Selasa (11/4/2023).
LPSK sudah menetapkan restitusi yang akan diterima oleh David Ozora, akan tetapi kuasa hukum tidak tahu-menahu perihal kalkulasinya seperti apa.
"LPSK menyampaikan sudah menyusun terkait restitusi, tetapi kami juga tidak mengetahui bagaimana proses perhitungannya," katanya.
Melissa Anggraini mewakili keluarga David, menyerahkan sepenuhnya perihal restitusi kepada LPSK dengan pertimbangan majelis.
Restitusi merupakan hak untuk David Ozora, sehingga meskipun Melissa tidak mengetahui dengan pasti, restitusi tetap harus diperhitungkan dengan baik.
Restitusi juga salah satu penegakan keadilan bagi David Ozora sebagai korban, yang juga mengeluarkan banyak biaya pengobatan. (*)
Sumber: Youtube Intens Investigasi
Baca Juga: Ngobrol Seru, Celeb On Cam Telkomsel Hadikan Tantri Kotak
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan
-
Influencer Digital Hari Ini: Antara Pengaruh dan Tanggung Jawab
-
7 Jersey Original Murah Piala Dunia 2026: Mulai Rp300 Ribuan, Asli Adidas dan Nike!
-
ATEEZ Raih Grand Prize, Intip Daftar Pemenang Seoul Music Awards ke-35
-
John Herdman Pasang Misi Besar! Timnas Indonesia Harus Lolos ke Piala Dunia 2030
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Shin Tae-yong Sadar Tidak Mudah Melatih Persija, Tekanan Suporter Jadi Sorotan
-
Tempat Hiburan di Jogja Ludes Terbakar, Owner Soroti Pemadaman Listrik Berulang
-
Punya Koleksi Merchandise Piala Dunia? Simak 7 Tips Merawatnya Supaya Awet
-
John Herdman Pasang Target Tinggi, Timnas Indonesia Wajib Juara FIFA ASEAN Cup 2026