SUARA BANDUNG – Pengadilan menetapkan vonis hukuman AG pada hari ini, yang dijatuhkan kurungan penjara 3,6 tahun, sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Mengenai tuntutan ganti rugi, Melissa Anggraini selaku kuasa hukum David Ozora bahwa selama ini biaya pengobatan kliennya berasal dari dana pribadi orang tuanya.
"Tadi hakim juga menyampaikan terkait dengan seluruh biaya pengobatan, tidak ada satu pun menggunakan biaya dari pelaku, sampai saat ini masih biaya dari orang tua," ujar kuasa hukum David Ozora, seperti dikutip pada Selasa (11/4/2023).
LPSK sudah menetapkan restitusi yang akan diterima oleh David Ozora, akan tetapi kuasa hukum tidak tahu-menahu perihal kalkulasinya seperti apa.
"LPSK menyampaikan sudah menyusun terkait restitusi, tetapi kami juga tidak mengetahui bagaimana proses perhitungannya," katanya.
Melissa Anggraini mewakili keluarga David, menyerahkan sepenuhnya perihal restitusi kepada LPSK dengan pertimbangan majelis.
Restitusi merupakan hak untuk David Ozora, sehingga meskipun Melissa tidak mengetahui dengan pasti, restitusi tetap harus diperhitungkan dengan baik.
Restitusi juga salah satu penegakan keadilan bagi David Ozora sebagai korban, yang juga mengeluarkan banyak biaya pengobatan. (*)
Sumber: Youtube Intens Investigasi
Baca Juga: Ngobrol Seru, Celeb On Cam Telkomsel Hadikan Tantri Kotak
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!
-
Lawan Berat NMAX Tiba: Skutik Murah Ini Punya Ground Clearance Anti Nyangkut Pas Libas Jalan Rusak
-
Kurs Rupiah Hari Ini 7 Mei 2026 Naik ke Rp17.336, Ini Penyebabnya
-
Kapan Pengumuman Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih? Ini Jadwal dan Tahapan Jika Lolos
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan
-
Anak SD Korban Kekerasan Seksual Oknum TNI Alami Trauma Berat: Menangis Histeris
-
Syifa Hadju Izin ke Ibu Pakai Baju Terbuka di Bali: Kan Dosanya Ditanggung Suami
-
5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
-
Ekonomi Jatim Tumbuh Hampir 6%, Tertinggi Se-Jawa, Gubernur Khofifah: Bukti Ketahanan & Akselerasi
-
BI: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Pendorong Ekonomi Indonesia Meroket