/
Senin, 01 Mei 2023 | 14:20 WIB
Konferensi pers perihal kasus penganiyaan oleh anak AKBP Achiruddin yakni Aditya Hasibuan yang dipimpin oleh Polda Sumut (Instagram/@poldasumaterautara)

SUARA BANDUNG - Polda Sumatera Utara (Polda Sumut)  telah resmi melakukan pemeriksaan kepada 23 saksi yang berhubungan dengan kasus penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan secara bertahap dengan memanggil beberapa nama saksi untuk membuat pernyataan perihal dugaan tindakan penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin.

Selanjutnya anak AKBP Achiruddin yakni Aditya Hasibuan harus menerima nasibnya yang kini terjerat oleh undang-undang yang tercantum dalam pasal 351 ayat 2. 

Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Sumut, segala pernyataan telah memenuhi kriteria untuk Aditya Hasibuan yang juga sebagai anak AKBP Achiruddin berada dalam kategori kasus pidana.

Peraturan yang terdapat pada pasal 351 ayat 2 KUHP memuat tentang penganiayaan berat yang menjerat Aditya Hasibuan sebagai tersangka.

Adapun Bunyi Pasal 351 KUHP ayat (2) adalah sebagai berikut: Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu sang ayah, yakni Achiruddin Hasibuan perlu menjalani pemeriksaan psikologis secara serius atas tindakannya yang melanggar kode etik profesi dan kepolisian.

Sebagaimana yang diketahui secara luar ayah Aditya Hasibuan yang merupakan seorang perwira polisi ternyata memberikan arahan kepada anaknya untuk memukul beberapa bagian tubuh korban. (*)

Sumber: KUHP dan Twitter @mazzini_gsp 

Baca Juga: Dulu Dukung Pernikahannya, Kenapa Fitri Salhuteru Ogah Komentari Perceraian Nikita Mirzani dan Antonio Dedola?

Load More