SUARA BANDUNG - Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) telah resmi melakukan pemeriksaan kepada 23 saksi yang berhubungan dengan kasus penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan secara bertahap dengan memanggil beberapa nama saksi untuk membuat pernyataan perihal dugaan tindakan penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin.
Selanjutnya anak AKBP Achiruddin yakni Aditya Hasibuan harus menerima nasibnya yang kini terjerat oleh undang-undang yang tercantum dalam pasal 351 ayat 2.
Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Sumut, segala pernyataan telah memenuhi kriteria untuk Aditya Hasibuan yang juga sebagai anak AKBP Achiruddin berada dalam kategori kasus pidana.
Peraturan yang terdapat pada pasal 351 ayat 2 KUHP memuat tentang penganiayaan berat yang menjerat Aditya Hasibuan sebagai tersangka.
Adapun Bunyi Pasal 351 KUHP ayat (2) adalah sebagai berikut: Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu sang ayah, yakni Achiruddin Hasibuan perlu menjalani pemeriksaan psikologis secara serius atas tindakannya yang melanggar kode etik profesi dan kepolisian.
Sebagaimana yang diketahui secara luar ayah Aditya Hasibuan yang merupakan seorang perwira polisi ternyata memberikan arahan kepada anaknya untuk memukul beberapa bagian tubuh korban. (*)
Sumber: KUHP dan Twitter @mazzini_gsp
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Genjot Daya Saing Daerah, Arsitek Lanskap Dorong Infrastruktur Hijau
-
Timnas Indonesia Juara AFF 2026? Pemain Keturunan di Super League Jadi Senjata Rahasia Garuda
-
Ekonom PEPS: Kriminalisasi Sengketa Bisnis Hambat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
-
Nova Arianto Jadi Pelatih Sementara Timnas U-17, Siap Lahirkan Talenta Emas
-
Duit Jadi Magnet Pemain Keturunan Timnas Indonesia Hijrah ke Super League Musim Ini
-
Lee Dong Wook Digaet Bintangi Drama Romantis Dewasa Bertajuk Love Affair
-
5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
-
Harga Emas dan Buyback di Pegadaian Naik, Galeri 24 dan UBS Kompak Meroket
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Harga Emas Melemah Setelah Sempat Kembali ke Level 5.000 Dolar AS