SUARA BANDUNG - Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) telah resmi melakukan pemeriksaan kepada 23 saksi yang berhubungan dengan kasus penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan secara bertahap dengan memanggil beberapa nama saksi untuk membuat pernyataan perihal dugaan tindakan penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin.
Selanjutnya anak AKBP Achiruddin yakni Aditya Hasibuan harus menerima nasibnya yang kini terjerat oleh undang-undang yang tercantum dalam pasal 351 ayat 2.
Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Sumut, segala pernyataan telah memenuhi kriteria untuk Aditya Hasibuan yang juga sebagai anak AKBP Achiruddin berada dalam kategori kasus pidana.
Peraturan yang terdapat pada pasal 351 ayat 2 KUHP memuat tentang penganiayaan berat yang menjerat Aditya Hasibuan sebagai tersangka.
Adapun Bunyi Pasal 351 KUHP ayat (2) adalah sebagai berikut: Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu sang ayah, yakni Achiruddin Hasibuan perlu menjalani pemeriksaan psikologis secara serius atas tindakannya yang melanggar kode etik profesi dan kepolisian.
Sebagaimana yang diketahui secara luar ayah Aditya Hasibuan yang merupakan seorang perwira polisi ternyata memberikan arahan kepada anaknya untuk memukul beberapa bagian tubuh korban. (*)
Sumber: KUHP dan Twitter @mazzini_gsp
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?
-
THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?
-
Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026
-
Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?
-
Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga
-
Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Hari Fitri, Uang Baru Berpindah Tangan, Berbagi Tetap Hidup, Meski Keadaan Tak Selalu Ringan
-
Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur
-
Motor Hantam Lubang di OKU Timur Berujung Maut, Ditabrak Mobil Kabur: Ini 5 Fakta Tragisnya