SUARA BANDUNG - Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) telah resmi melakukan pemeriksaan kepada 23 saksi yang berhubungan dengan kasus penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan secara bertahap dengan memanggil beberapa nama saksi untuk membuat pernyataan perihal dugaan tindakan penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin.
Selanjutnya anak AKBP Achiruddin yakni Aditya Hasibuan harus menerima nasibnya yang kini terjerat oleh undang-undang yang tercantum dalam pasal 351 ayat 2.
Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Sumut, segala pernyataan telah memenuhi kriteria untuk Aditya Hasibuan yang juga sebagai anak AKBP Achiruddin berada dalam kategori kasus pidana.
Peraturan yang terdapat pada pasal 351 ayat 2 KUHP memuat tentang penganiayaan berat yang menjerat Aditya Hasibuan sebagai tersangka.
Adapun Bunyi Pasal 351 KUHP ayat (2) adalah sebagai berikut: Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu sang ayah, yakni Achiruddin Hasibuan perlu menjalani pemeriksaan psikologis secara serius atas tindakannya yang melanggar kode etik profesi dan kepolisian.
Sebagaimana yang diketahui secara luar ayah Aditya Hasibuan yang merupakan seorang perwira polisi ternyata memberikan arahan kepada anaknya untuk memukul beberapa bagian tubuh korban. (*)
Sumber: KUHP dan Twitter @mazzini_gsp
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
John Herdman Pasang Misi Besar! Timnas Indonesia Harus Lolos ke Piala Dunia 2030
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Shin Tae-yong Sadar Tidak Mudah Melatih Persija, Tekanan Suporter Jadi Sorotan
-
Tempat Hiburan di Jogja Ludes Terbakar, Owner Soroti Pemadaman Listrik Berulang
-
Punya Koleksi Merchandise Piala Dunia? Simak 7 Tips Merawatnya Supaya Awet
-
John Herdman Pasang Target Tinggi, Timnas Indonesia Wajib Juara FIFA ASEAN Cup 2026
-
Seniman ARTJOG Lapor ke LBH, Soroti Dugaan Represi di Ruang Seni Yogyakarta
-
Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara
-
IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser