SUARA BANDUNG - Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) telah resmi melakukan pemeriksaan kepada 23 saksi yang berhubungan dengan kasus penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan secara bertahap dengan memanggil beberapa nama saksi untuk membuat pernyataan perihal dugaan tindakan penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin.
Selanjutnya anak AKBP Achiruddin yakni Aditya Hasibuan harus menerima nasibnya yang kini terjerat oleh undang-undang yang tercantum dalam pasal 351 ayat 2.
Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Sumut, segala pernyataan telah memenuhi kriteria untuk Aditya Hasibuan yang juga sebagai anak AKBP Achiruddin berada dalam kategori kasus pidana.
Peraturan yang terdapat pada pasal 351 ayat 2 KUHP memuat tentang penganiayaan berat yang menjerat Aditya Hasibuan sebagai tersangka.
Adapun Bunyi Pasal 351 KUHP ayat (2) adalah sebagai berikut: Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu sang ayah, yakni Achiruddin Hasibuan perlu menjalani pemeriksaan psikologis secara serius atas tindakannya yang melanggar kode etik profesi dan kepolisian.
Sebagaimana yang diketahui secara luar ayah Aditya Hasibuan yang merupakan seorang perwira polisi ternyata memberikan arahan kepada anaknya untuk memukul beberapa bagian tubuh korban. (*)
Sumber: KUHP dan Twitter @mazzini_gsp
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Jateng Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, Sarif Abdillah Dorong UMKM & Pariwisata Ikut Ketiban Berkah
-
Semua Ikan di Langit: Novel Unik yang Mengajak Merenungi Arti Kehidupan
-
Ijazah Makin Tinggi, Kerja Layak Makin Langka: Siapa yang Gagal?
-
Viva Face Tonic Spirulina untuk Jenis Kulit Apa? Kenali Fungsinya agar Tak Salah Pilih
-
Promo Alfamart Terbaru 9 Agustus 2026, Ada Diskon Susu hingga Popok Bayi
-
4 Perbedaan Jam Tangan Seiko 5 dan Seiko Prospex, Bukan Cuma Desainnya
-
Kapal Berbendera Tanzania Disergap di Laut Kepri, Berisi 1,3 Ton Narkoba Siap Edar
-
Pesan Tegas Sudaryono ke Kader Gerindra Semarang: Jangan Cuma Duduk di Kantor, Turun ke Rakyat!
-
10 Nakes Kena Sanksi Usai Bully Pasien BPJS di Threads, Karier Hancur Seketika
-
Indonesia-Brasil Jajaki PTA Mercosur, Pintu Masuk Produk RI ke Pasar Amerika Latin Terbuka