SUARA BANDUNG – Dalam kajiannya Buya Yahya mengungkapkan mengenai orang yang wajib melunasi utang orang yang telah meninggal dunia.
Dikatakan Buya Yahya, ternyata bukan ahli waris yang wajib melunasi utang orang yang telah meninggal dunia.
Lantas, siapakah yang wajib melunasi utang orang yang telah meninggal dunia itu? Ini penjelasan Buya Yahya.
Buya Yahya dalam kajiannya mengungkapkan bahwa ahli waris tidak wajib membayar utang orang yang telah meninggal.
“Ahli waris tidak wajib membayarkan utang dari uangnya sendiri karena itu utang orang tua maka anda tidak punya kewajiban untuk membayar utang,” ungkap Buya Yahya dikutip dari Short YouTube @AlBahjahTv, Rabu (10/5/2023).
Lebih lanjut, Buya Yahya mengungkapkan bahwa utang orang yang telah meninggal wajib dibayarkan dari harta peninggalannya.
Untuk itu, Buya Yahya pun mengingatkan bahwa jangan sampai membagi waris sebelum utangnya dibayar.
“Tetapi yang wajib anda keluarkan adalah wajib membayar utang dari harta peninggalan yang meninggal, sehingga harta waris tidak boleh dibagi sebelum utangnya dibayar dulu,” jelasnya.
Baca Juga: Reza Arap Samakan Diri dengan Gading Marten, Wendy Walters Ungkap Kebobrokan Sang Mantan
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti