SUARA BANDUNG – Dalam kajiannya Buya Yahya mengungkapkan mengenai orang yang wajib melunasi utang orang yang telah meninggal dunia.
Dikatakan Buya Yahya, ternyata bukan ahli waris yang wajib melunasi utang orang yang telah meninggal dunia.
Lantas, siapakah yang wajib melunasi utang orang yang telah meninggal dunia itu? Ini penjelasan Buya Yahya.
Buya Yahya dalam kajiannya mengungkapkan bahwa ahli waris tidak wajib membayar utang orang yang telah meninggal.
“Ahli waris tidak wajib membayarkan utang dari uangnya sendiri karena itu utang orang tua maka anda tidak punya kewajiban untuk membayar utang,” ungkap Buya Yahya dikutip dari Short YouTube @AlBahjahTv, Rabu (10/5/2023).
Lebih lanjut, Buya Yahya mengungkapkan bahwa utang orang yang telah meninggal wajib dibayarkan dari harta peninggalannya.
Untuk itu, Buya Yahya pun mengingatkan bahwa jangan sampai membagi waris sebelum utangnya dibayar.
“Tetapi yang wajib anda keluarkan adalah wajib membayar utang dari harta peninggalan yang meninggal, sehingga harta waris tidak boleh dibagi sebelum utangnya dibayar dulu,” jelasnya.
Baca Juga: Reza Arap Samakan Diri dengan Gading Marten, Wendy Walters Ungkap Kebobrokan Sang Mantan
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
Terkini
-
2 Perusak Makam Keramat di Pasuruan Divonis 5 Bulan Penjara
-
Antisipasi 8,2 Juta Pemudik, Polda DIY Siapkan Puluhan Drone Live Monitoring Urai Simpul Kepadatan
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Didampingi Pengacara, Rismon Temui Jokowi dan Minta Maaf Langsung
-
BRI Super League: Ditahan Persijap, Pelatih PSIM Yogyakarta Evaluasi Bola Mati
-
Tandang ke Markas Borneo FC, Ini Pesan Umuh Muchtar untuk Pemain Persib Bandung
-
Jejak Digital Abu Janda Hina Rasul dan Presiden Prabowo, Kok Masih Aman?
-
Film Na Willa Tayang Lebih Dulu di 22 Kota, Tiket Jakarta Sold Out dan Sejumlah Kota Hampir Habis
-
Pertamina Siaga Penuh! Layanan Ekstra dan Antisipasi Dua Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Jateng
-
Bupati Bogor Kawal Penyaluran Bantuan Presiden agar Tepat Sasaran di Babakan Madang