SUARA BANDUNG - Rebecca Klopper kini terancam mendapatkan hukuman pidana selama 6 tahun, buntut video syur 47 detik yang mirip dengan kekasih Fadly Faisal itu beredar luas di media sosial.
Kekasih Fadly Faisal alias Rebecca Klopper dilaporkan ke Mabes Polri oleh Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) Indonesia Bersatu, atas dugaan tindak pidana pornografi dan pelanggaran UU ITE, Selasa (23/5/2023).
Tak hanya Ormas Pekat, Rebecca Klopper juga akan dilaporkan oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Polda Metro Jaya, atas dugaan kasus yang sama terhadap pacar Fadly Faisal.
"Pekat Indonesia Bersatu, mengambil sikap untuk melaporkan hal ini ke Mabes Polri. Dikarenakan video tersebut sangat merusak moral bangsa Indonesia," ujar Adel B. Amran, selaku perwakilan dari Pekat seperti dikutip pada hari Rabu (24/5/2023).
Sementara itu, Mualim selaku perwakilan dari ALMI, mengatakan bahwa pihak mereka sedang mengumpulkan alat bukti untuk melaporkan Rebecca Klopper.
Menurut Mualim, video tersebut secara prinsip telah memenuhi unsur pidana terkait pidana pornografi yang diatur dalam UU No. 44 tahun 2008.
"Dengan ancaman kurungan 6 tahun dan denda sekian miliar," jelasnya.
Langkah tersebut nampak mendapat dukungan dari pakar hukum, Aulia Fahmi yang mengatakan jikalau benar si pemeran wanita dalam video syur 47 detik adalah Becca, maka harus segera diproses secara hukum.
"Supaya masyarakat bisa melihat bahwa video berkonten seperti ini nih, layaknya orang beradegan suami-istri, ya tidak boleh dipertontonkan," kata dia. (*)
Sumber: YouTube SCTV
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Heboh BKPSDM Muratara Digerebek Polisi, Benarkah Ada Jual Beli Kenaikan Pangkat ASN?
-
Tangan Diborgol, Arinal Djunaidi Tertunduk Digelandang ke Bui
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peran Dul Jaelani dalam Hubungan El Rumi-Syifa Hadju Baru Terungkap, Sederhana tapi Manis Banget
-
Mengenal 'Black Box' Kereta Api yang Bisa Ungkap Penyebab Tabrakan Argo Bromo Anggrek di Bekasi
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Ada Ustaz Iseng Chat WA Syekh Ahmad Al Misry di Tengah Kasus Pelecehan, Dibalas Begini
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL