SUARA BANDUNG - Tenaga honorer kerap kali menjadi sorotan publik, lantaran hak dan kewajiban yang mereka terima.
Benar sekali, sebagian tenaga honorer masih ada yang menerima hak berupa tunjangan, namun upahnya begitu kecil.
Selain itu, tenaga honorer diwacanakan dihapus, sesuai dari mandat Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).
Dalam penghapusan tenaga honorer, disinyalir pemerintah membuka peluang untuk menjadikannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, tak semua golongan bisa diangkat menjadi PNS atau PPPK. Hanya golongan yang masuk kriteria saja nantinya.
Untuk sedikit mengintip, golongan apa saja yang tidak masuk kriteria pemerintah, adalah sebagai berikut.
Pertama adalah golongan yang tidak mematuhi rambu kedisiplinan, selama ia menjadi tenaga honorer, mereka bekerja tanpa memedulikan asas disiplin.
Kedua adalah golongan yang sudah memasuki fase pensiunan. Pemerintah pastinya mempertimbangkan usia calon PNS atau PPPK juga.
Ketiga, seperti halnya golongan pertama. Golongan ketiga adalah honorer yang menghilang selama 3 bulan, atau tidak memberi kabar.
Baca Juga: Jadi Pahlawan Tokyo Verdy, Long Throw Pratama Arhan jadi Penentu Kemenangan
Itulah tiga golongan yang tidak diangkat menjadi PNS atau PPPK sebagaimana dikutip dari kanal YouTube DIGITAL EDU, (8/6/2023).(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Tak Semua Huntap di Daerah Bencana Sumatera Rampung Sebelum Lebaran
-
Menteri PKP: 133.000 Rumah Subsidi Berdiri di Jateng dan Jatim di 2026
-
Jadwal Imsak & Salat Palembang 26 Februari 2026 Hari Ini, Catat Waktu Sahur dan Magrib
-
5 Poin Penting Ibu Tiri di Sukabumi Tersangka Hingga Ayah Kandung Dibidik Polisi
-
Tersingkir oleh Maarten Paes, Kiper Muda Ajax Kirim Sinyal Perang Rebut Posisi Utama
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
Andritany Geleng-geleng Persija Bisa Menang Lawan MU di Ternate
-
Inspiratif, Kisah Suli dan Komunitas TWS Gagas Bantuan Seumur Hidup untuk Guru Honorer di NTT
-
7 Restoran Sunda Lesehan di Bandar Lampung untuk Buka Bersama Keluarga Besar,
-
Tuding Jalan Berlubang Biang Kerok, Ini 5 Poin Penting Perjuangan Keadilan Warga Banten