SUARA BANDUNG – Video, foto, dan DNA yang dijadikan sebagai alat bukti perzinahan apakah diperbolehkan dalam Islam, sebagaimana ramainya isu perzinahan saat ini.
Mengani Video, foto, dan DNA yang dijadikan sebagai alat bukti perzinahan tersebut, begini penjelasan Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam Islam ada rambu-rambu syariah termasuk teknologi dijadikan sandaran hukum.
“Bukan berarti menafikan dunia medis, akan tetapi ada rambu-rambu termasuk teknologi nggak bisa dijadikan sandaran hukum,” ungkap Buya Yahya, dikutip dari YouTube Buya Yahya, Senin (19/6/2023).
Termasuk dalam permasalahan perzinahan, mengenai foto, video dan DNA itu tidak bisa dijadikan sebagai bukti.
Karena dalam masalah perzinahan itu yang bisa dijadikan bukti hanya pengakuan seseorang atau dengan 4 orang saksi.
“Zina itu adalah pengakuan seseorang atau dengan 4 saksi, kalau video gak bisa. Bukan berarti ini menafikan teknologi kana da CCTV dan sebagainya,” lanjutnya.
Meski teknologi dan medis tersebut tidak bisa dijadikan bukti, akan tetapi hal itu merupakan qorinah untuk menghantarkan pada hakikat.
“CCTV tersebut tidak bisa dijadikan bukti akan tetapi itu merupakan qorinah untuk menghantarkan pada hakikat, dan bukan berarti menafikan teknologi karena ilmu itu ada rambu-rambunya,” pungkasnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Imbau Penonton Laga Timnas Indonesia vs Argentina Gunakan Kendaraan Umum
Berita Terkait
-
Buntut Viral Video Perundungan Remaja Putri di Pontianak, Pelaku dan Korban Damai?
-
Viral Video Perundungan Pelajar Perempuan di Pontianak, Netizen Berharap Pelaku Dipenjara
-
Innalillahi, Viral Video Anak Digigit Anjing Rabies hingga Meninggal, Gejala Tahap Akhir Takut Air? Simak Fakta Selengkapnya di Bawah Ini
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Rutan Kosong, Rumah Penuh: Akankah Status Tahanan Rumah Jadi Tren Pejabat?
-
Bahaya Kebiasaan Memutar Gas Sambil Menahan Rem di Motor Matik yang Sering Disepelekan
-
Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000
-
12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat
-
BRILink Rieche Endah Permudah Transaksi Perbankan Warga dan Ciptakan Peluang Usaha di Sumbawa
-
FIFA Series 2026: Supporter Timnas Indonesia Diminta Beri Dukungan Maksimal
-
Misi Menyelamatkan APBN: Mengulik Potensi Pajak yang Hilang dari Program MBG
-
BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional
-
Kapal Bawa 64 Wisatawan Karam di Pulau Salah Namo Sumatera Utara
-
Polisi Berdarah di Perlintasan Rel Kereta Api Tanpa Palang Pintu