/
Selasa, 04 Juli 2023 | 20:45 WIB
Buntut skandal perselingkuhan, Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett terancam hukuman 6 tahun penjara. (Instagram/@syahnazs @rendykjaernett1)

SUARA BANDUNG – Skandal perselingkuhan antara Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernett kini memasuki babak baru, dimana keduanya terancam hukuman penjara.

Usai Lady Nayoan membongkar skandal perselingkuhan suaminya, kini nama Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernett pun menjadi perhatian publik.

Bahkan, Rendy Kjaernett pun mengakui adanya hubungan terlarang tersebut, hingga meminta maaf kepada keluarganya.

Namun, meski Rendy Kjaernet muncul dan meminta maaf tak membuat dirinya dengan Syahnaz Sadiqah lolos dari jeratan hukum.

Diungkap parkatisi hukum, Firman Chandra bahwa skandal perselingkuhan antara Syahnaz Sadiqah dengan Kjaernett sudah masuk tindak pidana.

“Sebenernya sudah masuk tindak pidana, tapi memang tindak pidana yang kita sebut delik aduan,” ungkapnya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (4/7/2023).

Lebih lanjut, Firman Chandra mengatakan bahwa Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernet bisa dilaporkan menggunakan Undang-Undang tentang pornografi dan pornoaksi.

“Beberapa pasal yang bisa disangkakan kalau memang itu benar pertama adalah terkait dengan Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pornoaksi,” katanya.

Tidak hanya itu, Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett bisa dilaporkan menggunakan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Baca Juga: Bulan Kewaspadaan Kanker Tulang, Benarkah Penderitanya Tidak Bisa Bertahan Sampai 5 Tahun?

“Kalau mau yang lebih berat masukan ke dalam UU ITE di Pasal 27 ayat 1 barang siapa yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten-konten yang mengandung hal-hal yang sifatnya pelanggaran kesusilaan ancaman hukumannya adalah 6 tahun,” sambungnya.

Load More