SUARA BANDUNG – Skandal perselingkuhan antara Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernett kini memasuki babak baru, dimana keduanya terancam hukuman penjara.
Usai Lady Nayoan membongkar skandal perselingkuhan suaminya, kini nama Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernett pun menjadi perhatian publik.
Bahkan, Rendy Kjaernett pun mengakui adanya hubungan terlarang tersebut, hingga meminta maaf kepada keluarganya.
Namun, meski Rendy Kjaernet muncul dan meminta maaf tak membuat dirinya dengan Syahnaz Sadiqah lolos dari jeratan hukum.
Diungkap parkatisi hukum, Firman Chandra bahwa skandal perselingkuhan antara Syahnaz Sadiqah dengan Kjaernett sudah masuk tindak pidana.
“Sebenernya sudah masuk tindak pidana, tapi memang tindak pidana yang kita sebut delik aduan,” ungkapnya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (4/7/2023).
Lebih lanjut, Firman Chandra mengatakan bahwa Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernet bisa dilaporkan menggunakan Undang-Undang tentang pornografi dan pornoaksi.
“Beberapa pasal yang bisa disangkakan kalau memang itu benar pertama adalah terkait dengan Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pornoaksi,” katanya.
Tidak hanya itu, Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett bisa dilaporkan menggunakan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
Baca Juga: Bulan Kewaspadaan Kanker Tulang, Benarkah Penderitanya Tidak Bisa Bertahan Sampai 5 Tahun?
“Kalau mau yang lebih berat masukan ke dalam UU ITE di Pasal 27 ayat 1 barang siapa yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten-konten yang mengandung hal-hal yang sifatnya pelanggaran kesusilaan ancaman hukumannya adalah 6 tahun,” sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax
-
Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan!
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Evakuasi Dramatis Pendaki 145 Kg di Gunung Gede Pangrango
-
Semester II-2026 Penuh Tekanan, Investor Saham Diminta Bersiap
-
Sinar Mas Land dan 2 Universitas Terkemuka Perluas Akses Pendidikan Global di BSD City
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Purbaya Akhirnya Turun Tangan soal Pajak JHT usai Diprotes Buruh
-
Pasar Kripto RI Makin Dilirik, BTSE Indonesia Kini Jadi Pemain Baru