SUARA BANDUNG – Skandal perselingkuhan antara Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernett kini memasuki babak baru, dimana keduanya terancam hukuman penjara.
Usai Lady Nayoan membongkar skandal perselingkuhan suaminya, kini nama Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernett pun menjadi perhatian publik.
Bahkan, Rendy Kjaernett pun mengakui adanya hubungan terlarang tersebut, hingga meminta maaf kepada keluarganya.
Namun, meski Rendy Kjaernet muncul dan meminta maaf tak membuat dirinya dengan Syahnaz Sadiqah lolos dari jeratan hukum.
Diungkap parkatisi hukum, Firman Chandra bahwa skandal perselingkuhan antara Syahnaz Sadiqah dengan Kjaernett sudah masuk tindak pidana.
“Sebenernya sudah masuk tindak pidana, tapi memang tindak pidana yang kita sebut delik aduan,” ungkapnya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (4/7/2023).
Lebih lanjut, Firman Chandra mengatakan bahwa Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernet bisa dilaporkan menggunakan Undang-Undang tentang pornografi dan pornoaksi.
“Beberapa pasal yang bisa disangkakan kalau memang itu benar pertama adalah terkait dengan Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pornoaksi,” katanya.
Tidak hanya itu, Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett bisa dilaporkan menggunakan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
Baca Juga: Bulan Kewaspadaan Kanker Tulang, Benarkah Penderitanya Tidak Bisa Bertahan Sampai 5 Tahun?
“Kalau mau yang lebih berat masukan ke dalam UU ITE di Pasal 27 ayat 1 barang siapa yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten-konten yang mengandung hal-hal yang sifatnya pelanggaran kesusilaan ancaman hukumannya adalah 6 tahun,” sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN