SUARA BANDUNG – Skandal perselingkuhan antara Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernett kini memasuki babak baru, dimana keduanya terancam hukuman penjara.
Usai Lady Nayoan membongkar skandal perselingkuhan suaminya, kini nama Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernett pun menjadi perhatian publik.
Bahkan, Rendy Kjaernett pun mengakui adanya hubungan terlarang tersebut, hingga meminta maaf kepada keluarganya.
Namun, meski Rendy Kjaernet muncul dan meminta maaf tak membuat dirinya dengan Syahnaz Sadiqah lolos dari jeratan hukum.
Diungkap parkatisi hukum, Firman Chandra bahwa skandal perselingkuhan antara Syahnaz Sadiqah dengan Kjaernett sudah masuk tindak pidana.
“Sebenernya sudah masuk tindak pidana, tapi memang tindak pidana yang kita sebut delik aduan,” ungkapnya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (4/7/2023).
Lebih lanjut, Firman Chandra mengatakan bahwa Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernet bisa dilaporkan menggunakan Undang-Undang tentang pornografi dan pornoaksi.
“Beberapa pasal yang bisa disangkakan kalau memang itu benar pertama adalah terkait dengan Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pornoaksi,” katanya.
Tidak hanya itu, Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett bisa dilaporkan menggunakan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
Baca Juga: Bulan Kewaspadaan Kanker Tulang, Benarkah Penderitanya Tidak Bisa Bertahan Sampai 5 Tahun?
“Kalau mau yang lebih berat masukan ke dalam UU ITE di Pasal 27 ayat 1 barang siapa yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten-konten yang mengandung hal-hal yang sifatnya pelanggaran kesusilaan ancaman hukumannya adalah 6 tahun,” sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
9 Cara Menghilangkan Bekas Stiker di Motor yang Membandel
-
The Connel Twin Bongkar Artis J Sering 'Digilir' di Bali, Jennifer Coppen Dicurigai Haters Panik
-
Bobby Nasution Siapkan Kompetisi Desa, Hadiah Minimal Rp 10 Miliar!
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Dari 2.000 Meter ke 30 Hektare: Kisah Rosita dan Hutan Organik yang Tumbuh dari Keteguhan
-
23 Desa di Jember Dilanda Banjir, 7.445 Keluarga Terdampak dan Seorang Tewas Tersengat Listrik!
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
OPPO Reno15 Series: Selfie Ultra Wide 0,6x, Baterai 7.000mAh untuk Aktivitas Anak Muda Tanpa Batas
-
Akting dengan Tatjana Saphira, Fadi Alaydrus PDKT Seminggu Buang Rasa Canggung