SUARA BANDUNG – Skandal perselingkuhan antara Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernett kini memasuki babak baru, dimana keduanya terancam hukuman penjara.
Usai Lady Nayoan membongkar skandal perselingkuhan suaminya, kini nama Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernett pun menjadi perhatian publik.
Bahkan, Rendy Kjaernett pun mengakui adanya hubungan terlarang tersebut, hingga meminta maaf kepada keluarganya.
Namun, meski Rendy Kjaernet muncul dan meminta maaf tak membuat dirinya dengan Syahnaz Sadiqah lolos dari jeratan hukum.
Diungkap parkatisi hukum, Firman Chandra bahwa skandal perselingkuhan antara Syahnaz Sadiqah dengan Kjaernett sudah masuk tindak pidana.
“Sebenernya sudah masuk tindak pidana, tapi memang tindak pidana yang kita sebut delik aduan,” ungkapnya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (4/7/2023).
Lebih lanjut, Firman Chandra mengatakan bahwa Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernet bisa dilaporkan menggunakan Undang-Undang tentang pornografi dan pornoaksi.
“Beberapa pasal yang bisa disangkakan kalau memang itu benar pertama adalah terkait dengan Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pornoaksi,” katanya.
Tidak hanya itu, Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett bisa dilaporkan menggunakan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
Baca Juga: Bulan Kewaspadaan Kanker Tulang, Benarkah Penderitanya Tidak Bisa Bertahan Sampai 5 Tahun?
“Kalau mau yang lebih berat masukan ke dalam UU ITE di Pasal 27 ayat 1 barang siapa yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten-konten yang mengandung hal-hal yang sifatnya pelanggaran kesusilaan ancaman hukumannya adalah 6 tahun,” sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Menhan Sjafrie: Misi Kemanusiaan Gaza Tertunda Akibat Konflik AS - Iran
-
LPSK Pasang Badan, Lindungi PRT di Jaksel yang Diduga Dianiaya dan Dilaporkan Balik Majikan
-
Bongkar Aib ART, Erin Taulany Temukan CCTV Hera Cuma Berpakaian Dalam di Rumahnya
-
Adu Chery Q dengan 5 Mobil Listrik 200 Jutaan: Harga Masih Misterius, Spek Kompetitif?
-
Kulit Sawo Matang Cocok Pakai Lipstik Wardah Shade Berapa? Ini 5 Pilihan yang Bagus
-
7 Fakta Film Pesta Babi, Dokumenter Investigasi Konflik Agraria di Tanah Papua
-
Kecanduan Judol dan Pesta Narkoba, Pemuda di Lampung Tengah Nekat Kuras Rumah Kosong
-
Viral! Konten Kreator Ini Maki-Maki Followers Saat Live Gara-Gara Tak Ditraktir Makan Mie Gacoan
-
23 Gedung di Jakarta Terancam Disegel Imbas Tak Punya Izin SLF, Termasuk Pasar Asemka!