SUARA BANDUNG - Breaking news untuk warga Bandung dan sekitarnya, Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia telah mengedarkan surat tentang pemasangan bendera Merah Putih 2023.
Melalui surat yang diederkan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, terdapat beberapa ketentuan dan jangan sampai disepelekan oleh warga Bandung atau masyarakat tanah air.
Menurut surat edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor: B-523/M/S/TU.00.04/06/2023, HUT RI ke 78 akan menyajikan tema "Terus Melaju Untuk Indonesia Maju".
Memang, setiap Bulan Agustus tepatnya pada tanggal 17, masyarakat Indonesia akan merayakan hari kemerdekaan bangsanya.
Dan untuk menyemarakkan, biasanya memasang bendera di depan rumah, namun perhatikan ketentuannya.
Dikutip dari surat edaran Menteri Sekretaris Negara, pengibaran bendera Merah Putih dimulai pada 1-31 Agustus 2023.
Selanjutnya, bendera Merah Putih dipasang sesuai dengan bunyi pasal Undang-Undang yang berlaku, tepatnya UU Nomor 24 tahun 2009 pasal 7.
Berbunyi:
Ayat 1, Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu anatara matahari terbit hingga tenggelam.
Ayat 2, Dalam kondisi tertentu, pemasangan atau pengibaran bendera bisa dilakukan pada malam hari.
Ayat 3, Bendera merah putih dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2023 serta pengibaran dilakukan oleh warga negara di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan lainnya.
Ayat 4, Jika warga yang tidak mampu membeli bendera merah putih, maka berhak mendapatkan bendera dari pemerintah daerah.
Ayat 5, Pengibaran dilakukan juga pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.
Dengan demikian, warga Bandung dihimbau agar mematuhi tata cara pemasangan bendera Merah Putih sesuai Undang-Undang.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Tinted Sunscreen Wardah vs Facetology Lebih Bagus Mana? Ini yang Cocok Buat Kulit Orang Indonesia
-
BRI Hijaukan Surabaya, Salurkan Bibit Pohon Produktif Melalui Program "Grow & Green"
-
Daftar Harga Cushion Wardah Terbaru April 2026 untuk Makeup Flawless
-
IHSG Babak Belur Terkoreksi 14%, Asing 'Kabur' Rp 23,34 Triliun dari Pasar Saham
-
Skandal Proyek Fiktif Telkom Rp464 Miliar: Eks GM dan 10 Terdakwa Jalani Sidang Vonis Hari Ini
-
Innalillahi Donald Trump Dilarikan ke Rumah Sakit?
-
Cara Hemat Setelah Ramadan 2026, Fitur Baru ShopeePay Bantu Atur Pengeluaran Harian
-
Tak Perlu Memutar, Waktu Tempuh Jalan Anggana-Muara Badak Hanya 30 Menit
-
56 Kode Redeem FF Terbaru 6 April 2026: Ada Bundle Funny Ring, Panther, dan Diamond
-
Mobil Listrik Kecil Apa Saja? Ini 5 Pilihan yang Layak Dicoba, Harga Mulai Rp100 Jutaan