Suara.com - Isu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) kerap muncul ketika Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto maju sebagai calon presiden (capres). Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan bahwa tidak ada satu pun fakta hukum yang membuktikan Prabowo melanggar HAM.
Prabowo sempat diakui sebagai pemberi perintah Tim Mawar untuk menculik sejumlah aktivis pada 1998. Ia saat itu menjabat sebagai Danjen Kopassus.
Hal tersebut disampaikan oleh mantan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal berdasarkan pengakuan Tim Mawar.
“Yang jelas tak ada setitik pun fakta hukum bahwa Pak Prabowo pernah melanggar HAM. Terkait fitnah di media sosial soal kasus penghilangan paksa crystal clear, Pak Prabowo tidak bersalah,” kata Habiburokhman melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (31/7/2023).
Habiburokhman lantas mengungkapkan empat fakta hukum yang mendukung kalau Prabowo tidak terkait dengan kasus pelanggaran HAM.
Fakta hukum yang pertama, Habiburokhman menyebut kalau tak ada satu alat bukti dalam persidangan Tim Mawar yang menyebut keterlibatan Prabowo sebagai pelaku, bersama-sama melakukan, atau menyuruh melakukan penculikan tersebut.
Kedua, surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira kepada Prabowo adalah sebuah saran, bukan keputusan yang mengikat.
“Surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor : KEP/03/VIII/1998/DKP hanya merupakan pendapat dan saran dan dengan demikian bukan sebuah putusan yang final dan mengikat,” jelasnya.
Ketiga, terkait pemberhentian Prabowo oleh Presiden BJ Habibie dari jabatan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad), Habiburokhman menyebut bahwa hal itu dilakukan dengan pemberhentian secara terhormat.
Baca Juga: Apa Itu Tim Mawar? Prabowo Ungkap Alasan Angkat Eks Tim Mawar di Kemenhan
"Keputusan Presiden BJ Habibie yang merupakan panglima tertinggi soal pemberhentian terhadap Pak Prabowo bukanlah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, tetapi Pemberhentian Dengan Hormat yang disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa Pak Prabowo yang telah disumbangkan selama menjalankan tugas terhadap negara dan bangsa selaku prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,” paparnya.
Terakhir, Habiburokhman menyebut sudah lebih dari 16 tahun sejak 2006, Komisi Nasional (Komnas) HAM tidak bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat penculikan aktivis yang dinyatakan kurang lengkap oleh Kejaksaan Agung.
“Padahal menurut ketentuan Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000, waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan hanyalah 30 hari sejak diterimanya hasil penyelidikan oleh Kejaksaan Agung,” tegasnya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Disebut Gibran Sudah Dukung Salah Satu Capres, Tertawanya Jokowi Bikin Penasaran!
-
Pastikan Dukung Prabowo Subianto Sebagai Capres, Anis: Gerindra Itu Dekat dengan Kami
-
Respons Hasil Lembaga Survei Australia, Demokrat Pede Anies Jadi Presiden di 2024
-
Susul PBB, Anis Matta: Partai Gelora Siap Deklarasikan Dukungan ke Prabowo dalam Waktu Dekat
-
Pemilu 2024: PBB Resmi Dukung Prabowo jadi Capres
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?