SuaraBandungBarat.id - Tersangka utama pembunuhan Brigadir J, Irjenpol Ferdy Sambo yang kini sudah dipecat dari kesatuannya Institusi Polri, mengakui semua kesalahannya.
Hal ini dikemukakan di depan Tim Sidang Kode Etik yang diketuai oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Saat sidang etik berlangsung, Ferdy Sambo sebagai tersangka atas pembunuhan berencana Brigadir J, juga meminta maaf kepada senior dan juga koleganya di internal Polri. Namun tidak ada permintaan maaf untuk keluarga korban yang terucap dari bibirnya.
Lebih lanjut, Ahmad Dofiri mengatakan, ada tujuh kode etik yang telah dilanggar oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar (kode etik)," ujar Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.
Walaupun sudah dinyatakan melanggar kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat, alias dipecat, Ferdy Sambo tetap berupaya untuk melakukan banding atas putusan sidang etik tersebut.
"Kami mengakui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," ujar Sambo saat membacakan tenggapan atas putusan sidang etik Polri atas dirinya.
Kontributor : Suara.com
Tag
Berita Terkait
-
Eks Kabareskrim Susno Duadji Pastikan Pengajuan Banding Ferdy Sambo Tidak Dikabulkan, Begini Tanggapannya
-
Usai Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Rocky Gerung Ingatkan Hal Ini
-
Dituduh Punya Banyak Istri Ghoib, Erick Thohir Laporkan Faizal Assegaf Ke Bareskrim
-
Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi Terungkap, Ternyata
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya
-
Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!