/
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 12:34 WIB
Bharada E enggan bertemu Ferdy Sambo. ((Kolase Suara.com))

SuaraBandungBarat.id - Tersangka utama pembunuhan Brigadir J, Irjenpol Ferdy Sambo  yang kini sudah dipecat dari kesatuannya Institusi Polri, mengakui semua kesalahannya. 

Hal ini dikemukakan di depan Tim Sidang Kode Etik yang diketuai oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Saat sidang etik berlangsung, Ferdy Sambo sebagai tersangka atas pembunuhan berencana Brigadir J, juga meminta maaf kepada senior dan juga koleganya di internal Polri. Namun tidak ada permintaan maaf untuk keluarga korban yang terucap dari bibirnya. 

Lebih lanjut, Ahmad Dofiri mengatakan, ada tujuh kode etik yang telah dilanggar oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar (kode etik)," ujar Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.

Walaupun sudah dinyatakan melanggar kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat, alias dipecat, Ferdy Sambo tetap berupaya untuk melakukan banding atas putusan sidang etik tersebut.

"Kami mengakui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," ujar Sambo saat membacakan tenggapan atas putusan sidang etik Polri atas dirinya.

Kontributor : Suara.com

Baca Juga: Eks Kabareskrim Susno Duadji Pastikan Pengajuan Banding Ferdy Sambo Tidak Dikabulkan, Begini Tanggapannya

Load More