SuaraBandungBarat.id - Tersangka utama pembunuhan Brigadir J, Irjenpol Ferdy Sambo yang kini sudah dipecat dari kesatuannya Institusi Polri, mengakui semua kesalahannya.
Hal ini dikemukakan di depan Tim Sidang Kode Etik yang diketuai oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Saat sidang etik berlangsung, Ferdy Sambo sebagai tersangka atas pembunuhan berencana Brigadir J, juga meminta maaf kepada senior dan juga koleganya di internal Polri. Namun tidak ada permintaan maaf untuk keluarga korban yang terucap dari bibirnya.
Lebih lanjut, Ahmad Dofiri mengatakan, ada tujuh kode etik yang telah dilanggar oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar (kode etik)," ujar Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.
Walaupun sudah dinyatakan melanggar kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat, alias dipecat, Ferdy Sambo tetap berupaya untuk melakukan banding atas putusan sidang etik tersebut.
"Kami mengakui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," ujar Sambo saat membacakan tenggapan atas putusan sidang etik Polri atas dirinya.
Kontributor : Suara.com
Tag
Berita Terkait
-
Eks Kabareskrim Susno Duadji Pastikan Pengajuan Banding Ferdy Sambo Tidak Dikabulkan, Begini Tanggapannya
-
Usai Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Rocky Gerung Ingatkan Hal Ini
-
Dituduh Punya Banyak Istri Ghoib, Erick Thohir Laporkan Faizal Assegaf Ke Bareskrim
-
Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi Terungkap, Ternyata
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
THM Panhead Jadi Perbincangan usai Kasus Penembakan TNI dan Temuan Senjata Rakitan
-
Pernah Dipakai Runner Harian, Sekarang 7 Sepatu Lari Ini Justru Jadi Barang Koleksi Mahal
-
Cetak Sejarah! Dhea Natasya Jadi Atlet Perempuan Indonesia Pertama di World Longboard Tour 2026
-
Ayah dan Anak Tewas dalam Rumah Terbakar di Musi Banyuasin, Warga Tak Sempat Menolong
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Pesirah Bank Sumsel Babel Kini Jadi Pilihan Anak Muda Sumsel untuk Bangun Dana Darurat
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha