SuaraBandungBarat.com - Pasca sidang Kode Etik yang digelar di Mabes Polri, tersangka Ferdy Sambo mengajukan banding setelah dirinya mendapatkan hasil putusan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kamis 25/08/2022.
Dalam upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo, tentunya akan ditolak, pasalnya kasus pidana yang dilakukannya adalah hukum mati dan ini dinilai cukup memberatkan.
Hal tersebut disampaikan oleh mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji pada saat menjadi salah satu narasumber di TVOne.
Susno Duadji juga menegaskan dan meyakini bahwa Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak akan mengabulkan pengajuan banding yang akan dilakukan oleh tersangka Ferdy Sambo.
Pasalnya, saat ini proses hukum perkara pidana dugaan pembunuhan berencana ini sedang berjalan, dan segera memasuki persidangan. Ucap Susno
"Kesempatan (banding) tiga hari setelah putusan dan tiga hari sudah putusan dan harus mengajukan secara tertulis," katanya
Setelah surat pengajuan banding diterima, maka akan diperiksa pada sidang banding, dengan melihat ancaman hukuman yang akan dijatuhkan pada Ferdy Sambo.
Susno pun menilai banding yang diajukannya tidak akan diterima atau tidak akan dikabulkan.
Bahkan, Susno melihat hal tersebut merupakan sesuatu yang mustahil jika banding diterima.
Baca Juga: Kepala Bappenas : Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas Belanja Produk Dalam Negeri
"Saya yakin itu tidak mungkin (dikabulkan) karena dugaan pidana yang disangkakan pada dia (Ferdy Sambo) adalah ancaman hukuman mati,"
"Apalagi saat ini, proses hukumnya sedang berjalan dan berkasnya sampai ke Jaksa Penuntut Umum." ucap Susno
Selain itu, mantan Kabareskrim ini mengomentari tentang keputusan Ferdy Sambo yang mengundurkan diri sebagai anggota Polri sehari sebelum sidang etik.
Secara jelas Susno mengatakan Ferdy Sambo tidak bisa mengundurkan diri lantaran ancaman hukuman yang menantinya di atas lima tahun.
"Dalam kode etik ada klausal yang mengatakan, boleh mengundurkan diri sebelum sidang kode etik," kata Susno Duadji.
"Dan strategi pak Sambo sudah mengajukan pengunduran diri katanya," sebut Susno Duadji.
Lantas, Eks Kabareskrim Susno Duadji kembali melanjutkan, jika pengunduran diri tidak bisa dilakukan dalam satu pelanggaran kode etik yang ancaman hukuman pidananya di atas lima tahun.
"Tapi pengunduran itu tidak bisa dilakukan jika satu pelanggaran kode etik yang diperkirakan ancaman hukumannya lebih lima tahun atau lebih," kata Susno Duadji.
Jadi dalam hal ini disimpilkan bahwa Ferdy Sambo terancam Pasal 30 junto 338 KUHP, dengan ancaman maksimalnya hukuman mati atau hukuman seumur hidup. tutup Susno
Sumber : Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Terpopuler: 5 Motor Bekas Anti Culun untuk Pelajar, Fitur Andalan Honda Super-N
-
Terpopuler: Pilihan Kulkas yang Dingin saat Mati Listrik, Cushion Wardah untuk Kulit Kering
-
Terpopuler: 4 Portable Power Station untuk Hadapi Mati Listrik, HP Xiaomi yang Terbukti Laris
-
Pertamina: Investasi Terbaik Bukan Teknologi, Tapi SDM Unggul
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
BUMN RI Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Sumber Cuan, Biaya Pakan Ternak Turun 60%
-
5 Zodiak Paling Beruntung 23 Juni 2026, Taurus dan Virgo Diprediksi Ketiban Hoki
-
IHSG Belum Aman, MNC Sekuritas Prediksi Koreksi Berlanjut Sebelum Menguat
-
Piala Dunia 2026 Ubah Wajah Sepak Bola: Dari 2 Babak Jadi 4 Babak, Inovasi atau Ancaman?
-
Jurgen Klopp Semprot Van der Vaart Usai Kritik Pedas Van Dijk di Piala Dunia 2026