Kubu Rizieq Bersuara, Curiga Skenario Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Terinspirasi Kasus KM 50
SuaraBandungBarat.id - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo mendapatkan tanggapan serius dari Ketua Divisi Hukum Front Persaudaraan Islam (FPI) sekaligus pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Azis Yanuar.
Aziz bahkan menyebut Irjen Ferdy Sambo terinspirasi merekayasa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari kasus unlawfull killing KM 50.
"FS ini diduga terinspirasi dan menjadikan pola yang digunakan untuk menutup kasus KM 50, sebagai modus juga untuk menutupi fakta dalam kasus FS," tutur Azis kepada Suara.com, Jumat (2/9/2022).
Ferdy Sambo, lanjut Aziz, sengaja memakai pola seolah terjadi baku tembak di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tujuannya, untuk menutupi fakta di balik kasus tersebut. Motif seperti itu kata Azis, hampir serupa dengan apa yang terjadi dalam kasus unlawfull killing KM 50.
"Jadi karena pola fake news tembak menembak dalam kasus KM 50 sukses menutupi fakta sesungguhnya, maka FS menggunakan template, modus, pola yang sama untuk menutupi peristiwa di rumah dinasnya," jelas Azis.
Namun begitu, Azis mengungkap skenario yang dipakai Ferdy Sambo ini gagal lantaran tidak ada kepentingan politik yang harus dilindungi di dalamnya. Bedanya di kasus unlawfull killing KM 50 kata Azis, kasus tersebut kental dengan nuansa politik.
"Sialnya, dalam peristiwa yang berkaitan dengan dirinya ini, FS lupa, bahwa pola yang digunakan dalam kasus km 50 itu adalah modus rekayasa yang disepakati bersama oleh para pelaku dan penguasa politik," ungkap Azis.
"Sementara dalam kasus dirinya, tidak ada kepentingan politik penguasa yang perlu dilindungi, jadi pola menciptakan fake news ini gagal total," imbuhnya.
Baca Juga: ART di Tanjungpinang Curi Duit Majikan Rp120 Juta, Ketahuan Setelah ATM dan Buku Tabungan Hilang
Extra Judicial Killing Ferdy Sambo
Sebelumnya dikabrkan pula bahwa Komnas HAM mengumumkan hasil penyelidikannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dari sejumlah temuannya terdapat beberapa poin penting.
Salah satunya Komnas HAM menyebut pembunuhan berencana terhadap Brigadir termasuk dalam extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.
Hal itu masuk dalam kategori pelanggaran HAM yang dilakukan Ferdy Sambo yang dibantu sejumlah ajudannya.
"Pembunuhan Brigadir J merupakan extra judicial killing," kata Komisioner Komnas HAM,(1/9)
Kasus extra judicial killing atau unlawful killing pernah terjadi dan melibatkan penyidik Polda Metro Jaya. Kasus itu terkait kasus penembakan di KM 50 Jakarta-Cikampek yang menewaskan enam anggota laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab.
Komnas HAM juga memapar hasil investigasi kepada Polri terkait kasus Unlawful Kiling terkait penembakan terhadap enam pengawal Rizieq tersebut.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Industri Film Indonesia Masuki Era Baru dengan Dukungan Blockchain dan AI