Suara.com - Menanggapi soal sikap Polri yang belum menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Komisioner Kompolnas RI, Yusuf Warsyim akhirnya angkat bicara.
Yusuf menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memonitor perkembangan dari Putri Candrawathi.
"Tentu dalam hal ini, yang kami monitor dan kami pantau dalam perkembangan terakhir ini kan harus diberikan informasi kepada publik soal PC belum ditahan," terang Yusuf yang dikutip dari YouTube tvOneNews.
Yusuf menuturkan bahwa penahanan merupakan kewenangan dari penyidik.
"Ya penahanan itu kan kewenangan penyidik. Penyidik itu untuk kepentingan penyidikan berwenang melakukan penahanan,"
"Penahanan itu dilakukan terhadap tersangka yang apabila dikhawatirkan melarikan diri atau merusak dan menghilangkan barang bukti atau dikhawatirkan melakukan pengulangan tindak pidana," ujar Yusuf.
Ia mengungkapkan bahwa hingga kini penyidik masih meyakini PC tidak akan melakukan tiga hal tersebut sehingga penyidik belum melakukan penahanan.
"Kami sudah melakukan komunikasi ke Kabareskrim. Penyidik masih meyakini, tidak dikhawatirkan tiga hal itu," lanjut Yusuf.
Lebih lanjut, Yusuf menerangkan bahwa keputusan dari penyidik harus tetap dihargai.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi: Sempat Dihentikan, Kini 'Hidup' Lagi
Yusuf juga menegaskan bahwa sikap Polri yang belum menahan PC masih terus dipertimbangkan.
Hingga sekarang, penyidik masih mempertimbangkan soal anak dan juga kesehatan dari tersangka.
"Ini penyidik masih mempertimbangkan. Ini harus kita garis bawahi, masih mempertimbangkan terkait dengan anak, terkait dengan kesehatan. Tentu dalam KUHAP sendiri juga, salah satu hak tersangka itu kan berhak menghubungi dokter dan memeriksan kesehatannya," terangnya.
Di akhir pembicaraan, Yusuf menerangkan bahwa masih ada peluang PC ditahan.
Ia juga menegaskan kembali publik harus bisa menghargai keputusan dari penyidik.
"Ada peluang. Kita lihat perkembangan untuk dilakukan penahanan. Sekali lagi, kita tetap harus tetap menghargai kewenangan itu. Penahanan itu adalah kewenangan pada penyidik. Itu harus kita hargai," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Polri Pecat Kompol Chuck Putranto yang Hilangkan Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J
-
Perjalanan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi: Sempat Dihentikan, Kini 'Hidup' Lagi
-
Putri Candrawathi Beda Nasib dengan Baiq Nuril yang Tetap Dipenjara
-
Polisi Tak Tahan Putri Candrawathi, Pakar Hukum Pidana: Tidak Akan Kurangi Hukuman
-
Tersangka Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Netizen: Keadilan Bagi Rakyat Indonesia Tapi Bohong
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji
-
17 Caption 17 Agustus Singkat Aesthetic untuk Instagram
-
Pemulihan Ekosistem Palsu Mengintai di Balik Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan
-
Viral Karena TikTok, Menkes Ungkap Manfaat Luar Biasa Umbi Kimpul untuk Kesehatan
-
Pemerintah Tantang Pembiayaan UMKM Tembus Rp2.000 Triliun
-
Pemprov DKI Buka Wacana Tata Ulang Jalur Sepeda di Jakarta
-
Harga Minyak Mentah di bawah 100 dolar AS, Stok Pertalite dan Biodiesel Diklaim Aman
-
Pekerja Garmen Didominasi Perempuan, Kesadaran Risiko Kanker dan Deteksi Dini Perlu Diperkuat
-
HUT ke-81 RI dan Kebebasan Digital: Saatnya Merdeka dari Scroll Tanpa Henti
-
Tanggapan Menhut Raja Juli Terkait Uang Amplop dari Suhardiman Amby