Suara.com - Menanggapi soal sikap Polri yang belum menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Komisioner Kompolnas RI, Yusuf Warsyim akhirnya angkat bicara.
Yusuf menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memonitor perkembangan dari Putri Candrawathi.
"Tentu dalam hal ini, yang kami monitor dan kami pantau dalam perkembangan terakhir ini kan harus diberikan informasi kepada publik soal PC belum ditahan," terang Yusuf yang dikutip dari YouTube tvOneNews.
Yusuf menuturkan bahwa penahanan merupakan kewenangan dari penyidik.
"Ya penahanan itu kan kewenangan penyidik. Penyidik itu untuk kepentingan penyidikan berwenang melakukan penahanan,"
"Penahanan itu dilakukan terhadap tersangka yang apabila dikhawatirkan melarikan diri atau merusak dan menghilangkan barang bukti atau dikhawatirkan melakukan pengulangan tindak pidana," ujar Yusuf.
Ia mengungkapkan bahwa hingga kini penyidik masih meyakini PC tidak akan melakukan tiga hal tersebut sehingga penyidik belum melakukan penahanan.
"Kami sudah melakukan komunikasi ke Kabareskrim. Penyidik masih meyakini, tidak dikhawatirkan tiga hal itu," lanjut Yusuf.
Lebih lanjut, Yusuf menerangkan bahwa keputusan dari penyidik harus tetap dihargai.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi: Sempat Dihentikan, Kini 'Hidup' Lagi
Yusuf juga menegaskan bahwa sikap Polri yang belum menahan PC masih terus dipertimbangkan.
Hingga sekarang, penyidik masih mempertimbangkan soal anak dan juga kesehatan dari tersangka.
"Ini penyidik masih mempertimbangkan. Ini harus kita garis bawahi, masih mempertimbangkan terkait dengan anak, terkait dengan kesehatan. Tentu dalam KUHAP sendiri juga, salah satu hak tersangka itu kan berhak menghubungi dokter dan memeriksan kesehatannya," terangnya.
Di akhir pembicaraan, Yusuf menerangkan bahwa masih ada peluang PC ditahan.
Ia juga menegaskan kembali publik harus bisa menghargai keputusan dari penyidik.
"Ada peluang. Kita lihat perkembangan untuk dilakukan penahanan. Sekali lagi, kita tetap harus tetap menghargai kewenangan itu. Penahanan itu adalah kewenangan pada penyidik. Itu harus kita hargai," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Polri Pecat Kompol Chuck Putranto yang Hilangkan Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J
-
Perjalanan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi: Sempat Dihentikan, Kini 'Hidup' Lagi
-
Putri Candrawathi Beda Nasib dengan Baiq Nuril yang Tetap Dipenjara
-
Polisi Tak Tahan Putri Candrawathi, Pakar Hukum Pidana: Tidak Akan Kurangi Hukuman
-
Tersangka Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Netizen: Keadilan Bagi Rakyat Indonesia Tapi Bohong
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan